faktakalbar

Norsan Sebut Tuntutan Demo Hari Ini Merupakan Masalah Klasik

Penulis: Redaksi Wednesday, 24 September 2025 📖 1 menit
Norsan Sebut Tuntutan Demo Hari Ini Merupakan Masalah Klasik
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Aksi unjuk rasa dalam rangka momentum Hari Tani Nasional digelar di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu, (24/9/2025), mendapat respons langsung dari Ria Norsan selaku Gubernur Kalimantan Barat. Aksi yang ini dihadiri oleh Sentral Perjuangan Rakyat Kalimantan Barat (SPARKA) ini merupakan gabungan dari berbagai organisasi petani, buruh, mahasiswa, dan CSO. Baca Juga:  Stok Darah PMI Pontianak Punya 83 Kantong, Optimis Target 100 Kantong Tercapai Lewat Aksi Donor Aston dan Transera Menemui para demonstran, Ria Norsan menyatakan bahwa isu yang diangkat merupakan persoalan yang sering berulang. "Ini masalahnya sebenarnya masalah klasik yang sudah pernah terjadi dan disampaikan pada kita. Yang tadi, masalah tenaga kerja, masalah upah minimum, kemudian masalah hubungan industrial atau hubungan tenaga kerja di antara pekerja dan majikan," ujarnya. Ia menambahkan, isu lain seperti tanah adat dan plasma juga menjadi perhatian. "Ini juga dibahas tadi oleh ramai-ramai dari serikat buruh, dari mahasiswa, juga dari tokoh masyarakat dan tokoh adat, ada semua data. Terutama masalah tanah adat juga, masalah plasma juga. Nah, tadi sudah kita bahas sama-sama mereka," lanjutnya. Norsan menjelaskan, penyelesaian masalah akan dibagi berdasarkan kewenangan. Persoalan yang dapat diselesaikan di tingkat daerah akan dikoordinasikan langsung dengan bupati terkait, seperti Kubu Raya dan Ketapang. "Tetapi, masalah yang berhubungan dengan pemerintah pusat akan kita sampaikan ke pemerintah pusat bagaimana solusinya," tegasnya. Sebagai contoh, ia menyinggung penetapan upah minimum yang melibatkan diskusi antara pemerintah pusat dan daerah.  "Misalnya, contohnya satu, masalah upah minimum didiskusikan dengan pemerintah pusat. Provinsi rapat bersama pemerintah daerah, baru menentukan upah minimum. Jadi, upah minimum kita tentukan bersama. Dan yang tidak boleh, perusahaan menggaji karyawan di bawah upah minimum, harus sama atau di atas upah minimum," tutupnya. Baca Juga:  IPOWU International Meeting di Pontianak, Bahas Kesejahteraan Buruh Sawit (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK