faktakalbar

OJK Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening: Nama Pemilik Tetap Bertanggung Jawab Secara Hukum

Penulis: Redaksi Monday, 16 February 2026 📖 2 menit
OJK Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening: Nama Pemilik Tetap Bertanggung Jawab Secara Hukum
Faktakalbar.id, NASIONAL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening bank. Langkah tegas ini diambil karena pemilik identitas asli rekening tetap memegang tanggung jawab hukum penuh atas seluruh transaksi yang terjadi, termasuk jika digunakan untuk aktivitas ilegal oleh pihak lain. Baca Juga: Awas! Modus Penipuan APK WhatsApp Kuras Rekening Masyarakat sering kali tergiur dengan tawaran uang instan untuk membuka rekening dan menyerahkannya kepada orang asing. Namun, OJK menekankan bahwa tindakan ini memiliki konsekuensi serius. Jika rekening tersebut terbukti digunakan untuk sarana kejahatan, pemilik identitas yang tercatat dalam sistem perbankan akan menjadi pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban oleh aparat penegak hukum. Pintu Masuk Tindak Pidana Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa transaksi semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik ini secara langsung memfasilitasi berbagai kejahatan terorganisir yang merugikan masyarakat luas. “praktik ini bukan hanya melanggar aturan — tapi juga membuka pintu ke tindak pidana,” ujar Dian Ediana Rae. Secara teknis, rekening yang diperjualbelikan sering disalahgunakan oleh pelaku kejahatan untuk tiga tujuan utama. Pertama, sebagai penampung dana hasil penipuan daring ( online ). Kedua, untuk memfasilitasi proses pencucian uang agar asal-usul dana menjadi sulit dilacak. Ketiga, sebagai sarana pendanaan berbagai aktivitas ilegal lainnya. Pengawasan Ketat Lintas Instansi Dalam menangani fenomena ini, OJK memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga otoritas. Sinergi dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta aparat penegak hukum. Penyedia jasa keuangan atau bank juga diinstruksikan untuk memperketat sistem deteksi dini mereka. Bank wajib memperbarui profil nasabah secara berkala guna mengidentifikasi adanya aktivitas yang tidak wajar. Jika ditemukan indikasi rekening hasil jual beli, bank memiliki kewenangan untuk membatasi akses hingga melakukan pemblokiran secara permanen. Baca Juga: Panduan Praktis Cara Menghapus Daftar Nomor yang Diblokir di WhatsApp Agar Tidak Muncul Lagi Penerapan Prinsip KYC Berdasarkan POJK Nomor 8 Tahun 2023, perbankan diwajibkan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara lebih ketat. Aturan ini mengharuskan bank memastikan apakah nasabah bertindak untuk kepentingan diri sendiri atau bertindak sebagai pemilik manfaat ( beneficial owner ) yang sah. Transparansi data nasabah menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menjaga kerahasiaan identitas finansial mereka. Rekening bank adalah identitas pribadi yang tidak boleh dipindahtangankan, karena Risiko Jual Beli Rekening Bank dapat berdampak pada catatan hitam di sistem keuangan nasional hingga jeratan pidana. Melalui pengawasan yang lebih intensif, OJK berharap masyarakat semakin sadar bahwa Risiko Jual Beli Rekening Bank jauh lebih besar dibandingkan keuntungan finansial sesaat yang didapatkan. Kehati-hatian dalam mengelola akun pribadi adalah langkah preventif terbaik agar tidak terseret dalam jaringan kriminalitas digital. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK