faktakalbar

Pengancaman dan Pengrusakan, Oknum Kepsek Swasta Di Pontianak Divonis Bui 6 Bulan

Penulis: Redaksi Saturday, 20 September 2025 📖 2 menit
Pengancaman dan Pengrusakan, Oknum Kepsek Swasta Di Pontianak Divonis Bui 6 Bulan
FaktaKalbar.id, PONTIANAK – Ns, seorang kepala sekolah swasta di Pontianak, berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri Pontianak dan harus merasakan dinginnya bui. Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara. Ns terbukti melakukan pengancaman terhadap seorang perempuan berinisial N, yang sebelumnya terlibat persoalan utang piutang bisnis sekaligus memiliki hubungan pribadi dengannya. Baca Juga:   Hakim PN Singkawang Vonis Berat Terdakwa Narkoba, Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU Putusan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) Pengadilan Negeri Pontianak. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu secara berlanjut”. Kasus bermula pada November 2023. Terpidana yang juga pimpinan sebuah sekolah menengah swasta di Pontianak menjanjikan membayar utang kepada korban. Pertemuan demi pertemuan berlangsung di sejumlah kafe di Kota Pontianak. Namun, janji pembayaran tak sepenuhnya ditepati. Situasi memanas ketika terdakwa mengajak korban untuk bertemu di hotel, namun ditolak. Tak terima, pada 11 November 2023 terdakwa mendatangi rumah kontrakan korban di kawasan Jalan Purnama 2. Ia mematahkan besi pagar rumah, memutus aliran listrik, serta menggedor pintu dan jendela sambil mengancam korban. Baca Juga:   Pengadilan Tinggi Pontianak Jelaskan Alasan Pembebasan WN China dalam Kasus Tambang Emas Tak berhenti di situ, terdakwa juga mengirimkan pesan WhatsApp bernada ancaman. Dalam salah satu pesannya, terdakwa menulis, “Jadi kejadian itu masih peringatan, ingat itu. Nanti ada lebih parah dari itu kalau kamu tidak kembalikan sertifikat saya.” Aksi itu membuat korban ketakutan dan trauma hingga melaporkannya ke Polsek Pontianak Selatan . Majelis hakim kemudian memutuskan menjatuhkan pidana penjara enam bulan kepada terdakwa. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman. Barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu batang besi pagar sepanjang 148 cm, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video dan suara ancaman, turut diputuskan dikembalikan ke korban maupun dilampirkan dalam berkas perkara. Selain pidana pokok, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Putusan ini menjadi penutup balada asmara yang dibungkus bisnis sang kepala sekolah yang berujung di dalam sel jeruji besi. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK