faktakalbar

Oknum Perawat di Sekadau Ditahan Kasus Pencabulan Remaja Laki-Laki

Faktakalbar.id - Aksi pencabulan yang melibatkan oknum perawat berinisial AH (50) di Kabupaten Sekadau terungkap setelah ibu korban menemukan anaknya terbaring di Instalasi Gawat Darurat RSUD Sekadau.

Penulis: Wati Friday, 21 August 2026 📖 2 menit
Oknum Perawat di Sekadau Ditahan Kasus Pencabulan Remaja Laki-Laki
Oknum perawat berinisial AH tersangka kasus pencabulan terhadap remaja di Kabupaten Sekadau. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Aksi pencabulan yang melibatkan oknum perawat berinisial AH (50) di Kabupaten Sekadau terungkap setelah ibu korban menemukan anaknya terbaring di Instalasi Gawat Darurat RSUD Sekadau.

Korban yang masih berusia 15 tahun menceritakan seluruh tindak kejahatan yang dialaminya seusai menjalani perawatan medis awal.

Ibu korban yang terkejut mendengar pengakuan sang anak langsung membuat laporan resmi ke Polres Sekadau pada Senin (3/8).

Dugaan tindak kejahatan seksual tersebut terjadi di tempat praktik klinik milik tersangka di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk.

Penanganan kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur ini ditangani secara khusus oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sekadau.

Kepolisian bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti medis melalui pelaksanaan visum et repertum terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Sekadau Zainal Abidin menegaskan jajarannya telah memeriksa sejumlah saksi kunci dan menyita barang bukti dari lokasi kejadian.

"Unit PPA Satreskrim kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, visum et repertum, serta mengamankan sejumlah barang bukti," ungkap Zainal Abidin, Kamis (20/8).

Selain penanganan hukum terhadap pelaku, fokus utama kepolisian kini tertuju pada pemulihan kondisi psikologis korban.

Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis intensif dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau.

Pendampingan ini krusial untuk memulihkan trauma fisik maupun mental korban akibat insiden kelam di klinik medis tersebut.

Pengungkapan kasus kekerasan anak ini sempat menyita perhatian publik setelah kabar insiden tersebut viral di media sosial.

Tersangka AH kini telah ditangkap dan dijerat pasal berlapis terkait penyesuaian hukum pidana terbaru.

"AH disangkakan dengan Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 473 ayat (1), Pasal 473 ayat (2) huruf b, Pasal 473 ayat (3) huruf a, b dan c, dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tuturnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah serta menyetop penyebaran identitas korban di ruang publik.

"Kami memahami kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Kami mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian," pungkas Zainal.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK