faktakalbar

Polres Sambas Gelar Operasi Patuh Kapuas 2025, Fokus pada 7 Pelanggaran Lalu Lintas

Penulis: Redaksi Wednesday, 16 July 2025 📖 1 menit
Polres Sambas Gelar Operasi Patuh Kapuas 2025, Fokus pada 7 Pelanggaran Lalu Lintas
Faktakalbar.id, SAMBAS – Polres Sambas melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Kapuas 2025 pada Senin (14/07/2025). Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, dan dihadiri oleh Bupati Sambas Satono, anggota DPRD Sambas H. Anno, serta perwakilan dari Dandim 1208/Sambas, Kejaksaan Negeri Sambas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Jasa Raharja, pejabat utama Polres Sambas, dan para Kapolsek jajaran. Baca Juga:   Polres Sambas Gelar Apel Operasi Kapuas Ketupat 2025, Pastikan Kelancaran dan Keamanan Mudik Pasukan yang mengikuti apel terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, serta perwakilan instansi lainnya dalam pleton gabungan. Kapolres Sambas menyampaikan bahwa Operasi Patuh Kapuas akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Sebanyak 510 personel dikerahkan di seluruh jajaran Polda Kalbar, termasuk 29 personel dari Polres Sambas. Dalam arahannya, AKBP Wahyu menekankan pentingnya profesionalisme dan pendekatan humanis dalam penegakan hukum, serta menghindari tindakan arogan. Ia juga mengingatkan personel untuk memetakan daerah rawan kecelakaan dan pelanggaran, serta menempatkan personel secara tepat. " Maksimalkan edukasi dan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi. Utamakan keselamatan petugas dan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas ," ujar Wahyu. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga sinergitas antar-instansi serta menumbuhkan integritas dan keteladanan di jalan raya. Operasi Patuh Kapuas 2025 bertujuan menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Sambas. Baca Juga:   Operasi Patuh Kapuas 2025 Dimulai, Polres Sanggau Fokuskan Penegakan Tertib Lalu Lintas Terdapat tujuh sasaran prioritas dalam operasi ini, yaitu: Menggunakan ponsel saat berkendara Pengendara di bawah umur Berboncengan lebih dari satu orang Melebihi batas kecepatan Tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman Pengendara dalam pengaruh alkohol Berkendara melawan arus (DNS)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK