Pendapat Hukum atas Dugaan Pelanggaran Pemasangan Kabel Fiber Optik secara Semrawut dan Tanpa Izin di Kota Pontianak
LATAR BELAKANG
Telah ditemukan adanya pemasangan kabel fiber optik oleh pihak tertentu di sekitar Kota Pontianak yang dilakukan secara semrawut, tidak teratur, dan tanpa izin, termasuk di area drainase serta menggantung pada tiang-tiang di tepi jalan umum.
Kondisi ini menimbulkan gangguan terhadap estetika lingkungan, berpotensi merusak struktur drainase dan infrastruktur jalan, serta menimbulkan risiko bahaya bagi masyarakat dan lingkungan.
PERMASALAHAN HUKUM
Apakah pemasangan kabel fiber optik secara semrawut di area drainase dan tepi jalan umum tanpa izin memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan/atau pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan?
ANALISIS HUKUM DAN PEMENUHAN UNSUR PIDANA
1. Pasal 38 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 91 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Unsur:
Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Fakta:
Pemasangan kabel dilakukan di area drainase dan tepi jalan umum tanpa izin.
Analisis:
Pemanfaatan ruang publik (drainase dan bahu jalan) yang tidak sesuai peruntukannya melanggar ketentuan penataan ruang.
Sanksi:
Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 69 ayat (1) huruf a:
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
P
asal 98:
Setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
Unsur:
Setiap orang
Dengan sengaja
Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
Fakta:
Kabel dipasang menggantung secara semrawut di tiang-tiang dan melintasi saluran drainase tanpa izin teknis atau lingkungan.
Penempatan kabel di dalam atau di atas drainase menghambat aliran air dan berpotensi menyebabkan banjir.
Struktur drainase berpotensi rusak akibat adanya lubang, tiang tambahan, atau intervensi fisik lainnya.
Analisis:
Pemasangan kabel tanpa izin lingkungan dan tanpa kajian dampak lingkungan merupakan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan tersebut berpotensi merusak ekosistem drainase dan mengganggu fungsi aliran air.
Jika terbukti menyebabkan gangguan fungsi drainase atau kerusakan lingkungan, maka unsur “perusakan lingkungan” terpenuhi.
Sanksi:
Penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.
3. Pasal 274 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Unsur:
Melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Fakta:
Kabel menggantung secara semrawut di tiang-tiang tepi jalan dan berpotensi mengganggu pengguna jalan atau jalur inspeksi.
Analisis:
Penempatan utilitas tanpa izin teknis di ruang milik jalan, yang berpotensi menimbulkan bahaya fisik, termasuk dalam unsur gangguan jalan.
Sanksi:
Penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
4. Pasal 406 KUHP – Perusakan Barang
Unsur:
Dengan sengaja dan melawan hukum merusak atau membuat tidak dapat dipakai fasilitas milik umum.
Fakta:
Kabel merusak struktur saluran air, estetika kota, dan mengganggu fungsi fasilitas umum.
Analisis:
Jika terdapat bukti gangguan atau kerusakan, unsur perusakan barang terpenuhi.
Sanksi:
Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
5. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Unsur:
Tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha dan untuk kepentingan korporasi.
Fakta:
Kabel dipasang oleh perusahaan utilitas telekomunikasi melalui kontraktor tanpa SOP atau izin dari instansi terkait.
Analisis:
Korporasi bertanggung jawab jika lalai mengatur dan mengawasi kegiatan yang menimbulkan kerugian publik.
ANALISIS TEKNIS DAN YURIDIS TAMBAHAN
Panduan Teknis Pemasangan Kabel Fiber Optik:
Menurut panduan teknis dari PT Iforte Solusi Infotek, pemasangan kabel fiber optik seharusnya memperhatikan posisi jalur utama jalan dan menghindari drainase. Kabel sebaiknya dipasang di sisi terluar untuk mencegah kerusakan dan memudahkan perawatan.
(Sumber:
https://id.scribd.com/document/682737456/
...)
Berdasarkan panduan dari ExaplanTraining, rute kabel harus dirancang terlebih dahulu, lokasi titik sambungan harus ideal, dan area pemasangan harus bebas dari gangguan fisik maupun interferensi elektromagnetik.
(Sumber:
https://exaplantraining.com/
...)
Kewajiban Perizinan dan Pelaporan Lingkungan:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui sistem SIMPEL mewajibkan pelaporan kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan, termasuk pelaporan RKL-RPL, limbah, dan emisi.
(Sumber:
https://simpel.menlhk.go.id/2023/
)
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Kesimpulan:
Pemasangan kabel fiber optik secara semrawut dan tanpa izin di drainase serta tepi jalan umum memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
UU Penataan Ruang
UU PPLH
UU Lalu Lintas
KUHP
Jika dilakukan oleh korporasi, maka pertanggungjawaban pidana korporasi dapat diberlakukan.
Rekomendasi:
Melaporkan kejadian ini kepada:
Dinas Pekerjaan Umum
Dinas Lingkungan Hidup
Satpol PP
Kepolisian
Menyusun
somasi
kepada pihak pelaksana
Melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum jika terdapat kerugian
Meminta pemerintah daerah menertibkan dan mengawasi utilitas kabel di area drainase dan tepi jalan
Oleh:
Ali Mahmudi, S.H.
Advokat pada Kantor Hukum Fakta Law Firm
(Opini hukum ini disusun oleh advokat sebagai bagian dari kajian profesional dan bersifat informatif. Isi dan pendapat dalam tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, bukan merupakan sikap resmi redaksi).
Tag:
#Pontianak
#UU Penataan Ruang
#UU PPLH
#UU Lalu Lintas
#perusakan fasilitas umum
#pidana korporasi
#legal opinion
#advokat
#opini hukum
#utilitas publik
#pelanggaran lingkungan
#pengawasan pemerintah daerah
#Ali Mahmudi
#pencemaran lingkungan
#drainase publik
#kalbar
#Kalimantan Barat
#Kota Pontianak
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.