Over Muatan dan Langgar Rambu, Dua Truk PT IJS Diamankan Polsek Pontianak Timur
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Kepolisian Sektor Pontianak Timur
bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga soal dua truk bermuatan tinggi yang nekat melintas di Jalan Panglima Aim, tepatnya di depan Pasar Seruni, Rabu (5/11/2025).
Truk yang diketahui milik PT Inti Jasa Sarana (IJS) itu akhirnya diamankan setelah terbukti melanggar aturan.
Baca Juga:
Penindakan Kendaraan ODOL Diperketat, Polres Melawi Mulai Sosialisasi Juni 2025
Kanit Lantas Polsek Pontianak Timur, Sunanta, menegaskan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas truk bermuatan berat dan melebihi kapasitas di kawasan padat tersebut.
“Jadi begini, tadi ada laporan dari masyarakat bahwa ada dua buah truk bermuatan cukup tinggi, bahkan lebih muatan, melintas di Jalan Panglima Aim, tepatnya di depan Pasar Seruni. Terkait laporan itu, kami langsung mendatangi TKP, dan ternyata benar. Dua truk tersebut langsung kami amankan di lokasi,” ujar Sunanta.
Sunanta menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di lapangan, insiden ini menyebabkan kerusakan material dan gangguan listrik di sekitar lokasi.
“Untuk korban sementara masih kami data. Tapi untuk korban material sudah ada, karena ada rumah warga yang terdampak. Listrik sempat mati, lampu pun padam,” jelasnya.
Ia menambahkan, petugas masih melakukan pendataan di lokasi. Pihak kepolisian juga masih menunggu daftar barang dari pihak ekspedisi untuk memastikan isi muatan.
“Untuk isi muatan, pihak ekspedisi belum menyerahkan daftar barangnya. Tapi dugaan sementara, muatan truk berisi barang kelontong dan sembako,” ujarnya.
Sebagai langkah tegas, Polsek Pontianak Timur memberikan sanksi penahanan kendaraan dan muatan terhadap kedua truk tersebut.
“Untuk sementara kami tahan kendaraan dan muatannya. Ke depan, kami akan panggil pihak ekspedisi karena ini ada kerugian material. Kemungkinan akan ada proses ganti rugi,” tegas Sunanta.
Lebih jauh, Sunanta menyoroti sikap nekat pihak ekspedisi yang memaksa melintas di jalur yang sudah jelas dilarang untuk kendaraan bermuatan berat.
Baca Juga:
AHY: Zero ODOL Berlaku 2027, Buka Lapangan Kerja dan Untungkan UMKM
“di Jalan Panglima Aim, tepatnya di Pasar Seruni, itu sudah ada rambu-rambu jelas dilarang masuk bagi kendaraan bermuatan berat. Rambu itu dipasang oleh pihak pengelola perumahan. Tapi kadang-kadang pihak ekspedisi tetap memaksa lewat dengan alasan mau ngambil barang di Jalan Tanjung Raya,” ujarnya.
Sunanta juga memberi peringatan keras kepada pihak ekspedisi agar tidak mengulangi pelanggaran serupa, mengingat bahaya yang dapat ditimbulkan.
“Kalau dipaksakan lewat, itu sangat berbahaya. Di situ banyak kabel yang masih rendah. Bisa tersangkut, bisa sebabkan korsleting, bahkan kecelakaan. Kami minta ini jadi perhatian serius,” tegasnya.
Kasus dua truk over muatan ini kini ditangani Unit Lantas Polsek Pontianak Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
(RN)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.