faktakalbar

Pacaran Tanpa Izin, Penjara 7 Tahun Menanti

Penulis: Redaksi Thursday, 08 January 2026 📖 1 menit
Pacaran Tanpa Izin, Penjara 7 Tahun Menanti
Faktakalbar.id, LIFESTYLE - Hubungan asmara di kalangan remaja yang melibatkan tindakan membawa pergi pasangan tanpa sepengetahuan orang tua kini memiliki konsekuensi hukum yang berat. Tindakan tersebut dapat mengantarkan pelakunya ke penjara dengan ancaman maksimal hingga 7 tahun. Ketentuan ini berlaku seiring dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Baca Juga:  Soroti Pasal Penghinaan hingga Demo, Menteri Hukum Akui 3 Isu KUHP Baru Ini Masih Tuai Pro-Kontra Regulasi baru ini mempertegas bahwa membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua merupakan tindak pidana serius terhadap kemerdekaan orang. Kesepakatan Anak Tidak Berlaku Masyarakat perlu memahami bahwa hukum positif Indonesia tidak membenarkan tindakan membawa lari anak meskipun anak tersebut menyetujuinya. Undang-undang menilai seorang anak belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk memberikan persetujuan atau izin. Oleh karena itu, meskipun pasangan menyatakan bersedia untuk ikut pergi, tindakan tersebut tetap melanggar hukum jika orang tua atau wali yang sah tidak memberikan izin. Kesediaan anak tidak menghapus unsur pidana yang dilakukan oleh pelaku. Rincian Ancaman Hukuman Aturan mengenai tindak pidana ini tertuang dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Berikut adalah rincian ancaman pidananya: Pidana 6 Tahun: Berlaku bagi pelaku yang membawa pergi anak dari kekuasaan orang tua atau walinya. Pidana 8 Tahun: Berlaku jika pelaku menggunakan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan saat membawa korban. Pidana 7 Tahun: Berlaku jika pelaku membawa pergi anak dengan kemauan anak itu sendiri, namun tanpa persetujuan orang tua. Perlindungan Hak Asuh Pemberlakuan pasal ini menegaskan komitmen negara untuk menempatkan perlindungan anak dan hak asuh orang tua sebagai prioritas utama. Baca Juga:  KPK Pastikan KUHAP Baru Tak Hambat Pengusutan Kasus Korupsi Penegak hukum memandang bahwa hubungan asmara tidak dapat menjadi alasan pembenar untuk melanggar hak pengasuhan yang sah. Orang tua dan remaja diimbau untuk lebih memahami batasan hukum ini agar terhindar dari jeratan pidana yang dapat merusak masa depan. (*Sari)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK