Pakai Alat Panjat, Pencuri Kabel Gardu Listrik di Sekadau Jual Hasil Curian ke Pengepul
Tindak kejahatan yang menyasar fasilitas kelistrikan negara kembali terungkap setelah seorang pencuri kabel gardu listrik berinisial JI (35) ditangkap oleh jajaran Polres Sekadau. Dalam menjalankan aksinya, tersangka membekali diri dengan peralatan…
Tindak kejahatan yang menyasar fasilitas kelistrikan negara kembali terungkap setelah seorang pencuri kabel gardu listrik berinisial JI (35) ditangkap oleh jajaran Polres Sekadau.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka membekali diri dengan peralatan khusus untuk memanjat tiang beton dan memotong instalasi penangkal petir.
Kasat Reskrim Polres Sekadau Zainal Abidin membeberkan modus operandi pelaku yang dinilai sangat berisiko karena nekat membongkar fasilitas bertegangan tinggi.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memanjat tiang gardu listrik menggunakan harness panjat, kemudian memotong kabel grounding dengan tang. Kabel yang telah dipotong selanjutnya digulung dan dijual kepada pengepul barang rongsokan," kata Zainal Abidin, Sabtu (18/7).
Hasil kejahatan tersangka pencuri kabel gardu listrik tersebut ditampung oleh pengepul barang bekas dengan total nilai transaksi sebesar Rp3.135.000.
Polisi telah mengamankan sarana yang memfasilitasi kejahatan pelaku, mulai dari satu set harness panjat, sepatu boots, tang potong, obeng, dan kunci pas.
Tindakan ilegal pemotongan komponen ini mendapat sorotan tajam dari pihak kepolisian karena dampaknya tidak sekadar merugikan negara secara materiil.
Hilangnya fungsi penangkal petir akibat kejahatan ini berisiko memicu gangguan keandalan jaringan kelistrikan bagi para pelanggan di Kabupaten Sekadau.
Selain memicu pemadaman, kerusakan sistem grounding pada gardu tersebut juga sangat membahayakan keselamatan nyawa masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
"Fasilitas kelistrikan merupakan aset vital yang harus dijaga bersama. Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga fasilitas umum dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar gardu maupun instalasi kelistrikan," tegas Zainal.
Tersangka kini terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Sekadau untuk menjalani seluruh rangkaian proses penyidikan hukum.
Berdasarkan hasil gelar perkara, pelaku terancam hukuman pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian turut mengimbau para pelaku usaha barang rongsokan agar lebih waspada dan menolak material yang patut diduga merupakan potongan dari fasilitas publik.
Aparat berwenang berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli malam di sekitar instalasi objek vital demi mencegah aksi vandalisme serupa.
Sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan kepedulian warga dinilai menjadi langkah paling efektif dalam memelihara keamanan fasilitas umum.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.