Pakai Motor Tangki Modifikasi, Lima Pelaku Penimbunan BBM Subsidi di Pontianak Terancam Enam Tahun Penjara
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim)
Polsek Pontianak Selatan
menggerebek aktivitas dugaan penimbunan BBM subsidi di Pontianak yang berlokasi di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Imam Bonjol pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
Dalam operasi penindakan tersebut, pihak kepolisian berhasil meringkus lima orang pria yang tertangkap basah sedang memindahkan bahan bakar jenis Pertalite.
Baca Juga:
Wali Kota Pontianak Pastikan Stok BBM Aman, Penimbun Akan Ditindak Tegas
Mengutip laporan dari
Inside Pontianak
, komplotan ini melancarkan aksinya dengan modus operandi yang terstruktur. Para pelaku sengaja ikut mengantre di SPBU menggunakan sepeda motor yang tangki bahan bakarnya telah diperbesar atau dimodifikasi. Modus kejahatan yang lazim dikenal sebagai penggunaan 'tangki siluman' ini memungkinkan pelaku menampung BBM jauh melebihi kapasitas standar kendaraan pabrikan.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus kejahatan migas ini bermula dari adanya laporan proaktif masyarakat. Warga menaruh curiga setelah melihat adanya aktivitas pemindahan cairan BBM secara tidak wajar dari sepeda motor ke dalam sejumlah jerigen penampung tepat di area SPBU. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat mendatangi lokasi.
“Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati lima pria sedang memindahkan Pertalite dari sepeda motor ke jerigen,” kata Inayatun.
Kelima terduga pelaku tersebut langsung diamankan di lokasi bersama dengan seluruh barang bukti kejahatan. Dalam operasi ini, polisi menyita kendaraan sepeda motor dengan tangki modifikasi yang masing-masing berkapasitas 20 liter dan 14 liter. Selain itu, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 yang digunakan khusus sebagai armada pengangkut jerigen juga turut diamankan petugas.
Baca Juga:
Gunakan Tangki Modifikasi, Lima Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM di Pontianak Diringkus Polisi
Proses penyitaan tidak berhenti pada kendaraan. Petugas kepolisian juga mengamankan 11 buah jerigen penampung dengan rincian kapasitas 35 liter, 30 liter, dan 10 liter, serta empat buah galon berkapasitas 15 liter.
“Kelima terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya memastikan proses hukum terus berjalan.
Atas tindak pidana tersebut, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Secara spesifik, mereka dikenakan Pasal 55 yang mengatur ihwal penyalahgunaan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi dengan menggunakan sarana tangki modifikasi.
“Tindakan ini terancam pidana penjara hingga enam tahun,” tegasnya.
Tindak pidana penimbunan BBM subsidi di Pontianak ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi perbuatan tersebut juga berpotensi memicu kelangkaan stok BBM bagi masyarakat luas dan membahayakan keselamatan lingkungan di area SPBU. Oleh karena itu, AKP Inayatun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan BBM bersubsidi.
(*Red)
Tag:
#Polsek Pontianak Selatan
#kriminalitas pontianak
#Tangki Modifikasi
#Penimbun BBM Subsidi Di Pontianak
#SPBU Imam Bonjol
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.