faktakalbar

Pakar Hukum Beberkan Masalah Pengawasan KUHP Baru

Penulis: Redaksi Wednesday, 18 February 2026 📖 1 menit
Pakar Hukum Beberkan Masalah Pengawasan KUHP Baru
Faktakalbar.id, NASIONAL - Kalangan akademisi hukum menyoroti implementasi Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) Nasional yang akan berlaku efektif mulai Januari 2026. Para pakar menilai aspek pengawasan terhadap otoritas penegak hukum menjadi titik lemah krusial yang dapat mengancam keadilan bagi masyarakat. Kritik ini muncul karena aturan baru tersebut memberikan kewenangan diskresi yang sangat luas kepada aparat penegak hukum. Baca Juga:  Melek Hukum, RT dan RW Sungai Jawi Digembleng Materi KUHP Baru dan Tertib Administrasi Lemahnya mekanisme kontrol terhadap proses penangkapan hingga penyidikan menjadi titik rawan yang harus segera mendapat perbaikan agar tidak memicu penyalahgunaan wewenang. Risiko Akumulasi Kekuasaan Aparat Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson menekankan bahwa persoalan utama bukan sekadar tumpang tindih kewenangan melainkan akumulasi kekuasaan yang minim pengawasan. Ia menilai draf hukum acara yang ada saat ini belum menyentuh reformasi substantif pada aspek kontrol aparat. “Lemahnya mekanisme kontrol terhadap penangkapan dan penyidikan menjadi titik rawan yang harus segera diperbaiki,” ujar Febby Mutiara Nelson. Guru Besar Hukum UI Sulistyowati Irianto juga mengkhawatirkan hal senada. Ia menilai regulasi baru ini justru meletakkan supremasi penuh di tangan negara tanpa pilar demokrasi dan independensi peradilan yang kuat. Tantangan Masa Transisi 2026 Pemerintah masih memiliki waktu untuk menyusun peraturan pelaksana yang lebih detail guna meminimalisir pasal multitafsir. Para akademisi mendorong penguatan fungsi pengawasan pengadilan terhadap setiap upaya paksa yang dilakukan oleh aparat di lapangan. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat penyidik juga menjadi prioritas utama. Penegak hukum harus memahami filosofi perlindungan hak asasi manusia yang menjadi fondasi utama dalam undang undang tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi yang merugikan warga. Baca Juga:  KUHP Baru dan Politik Hukum Indonesia: Ujian Negara Hukum di Tengah Bayang Kekuasaan Partisipasi publik dalam mengawal masa transisi ini menjadi kunci agar reformasi hukum pidana berjalan sesuai jalur. Tanpa jaminan pengawasan yang kredibel berbagai jenis pemidanaan baru berisiko hanya menjadi prosedur administratif tanpa memberikan rasa adil bagi masyarakat luas. (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK