faktakalbar

Pakar Kebijakan Erdi Nilai Keputusan Menteri LHK ‘Lampu Hijau' Elektrifikasi Lintas Kawasan Hutan Lindung di Kalbar

Penulis: Redaksi Saturday, 22 November 2025 📖 1 menit
Pakar Kebijakan Erdi Nilai Keputusan Menteri LHK ‘Lampu Hijau' Elektrifikasi Lintas Kawasan Hutan Lindung di Kalbar
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kabar baik datang bagi upaya pemerataan energi di Kalimantan Barat. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) resmi mencabut sanksi administratif paksaan pemerintah yang sebelumnya menjerat PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Barat. Hal ini menjadi sorotan utama dalam diskusi refleksi "Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran" yang digelar di Aming Coffee Hutan Kota, Pontianak, Jumat (21/11/2025). Pakar Kebijakan Publik Universitas Tanjungpura (Untan), Erdi , menyebut langkah ini sebagai "lampu hijau" krusial untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang sempat terhambat. Baca Juga:  Sumbang 25 Persen BBM Nasional, Akademisi Untan Puji Langkah Strategis Kilang Balikpapan dan Kinerja Menteri ESDM Erdi menjelaskan, sebelumnya PLN UID Kalbar terkendala sanksi administratif terkait pembangunan jaringan listrik yang melintasi kawasan hutan lindung. Kendala regulasi ini membuat upaya melistriki desa-desa di kawasan tersebut menjadi stagnan . "Namun, hambatan tersebut kini telah terurai. Di era Prabowo-Gibran, sanksi itu dibatalkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1200 Tahun 2025 tertanggal 16 Juni 2025," ungkap Erdi. Berdasarkan dokumen keputusan yang ada, pencabutan ini dilakukan setelah pejabat pengawas lingkungan hidup menyatakan bahwa PT PLN (Persero) UID Kalbar telah menaati seluruh kewajiban dalam sanksi administratif sebelumnya. Dengan terbitnya keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Hanif Faisol Nurofiq ini, maka keputusan sanksi lama (Nomor SK.450/2023) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Erdi menilai, keputusan strategis ini membuka jalan bagi PLN untuk kembali tancap gas mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. "Dengan SK Menteri dimaksud, PLN UID Kalbar bisa melaju melanjutkan program elektrifikasi kawasan 3T (Terdepan, Tertinggal, Terluar) di Kalimantan Barat. Ini sangat krusial agar jaringan listrik bisa masuk ke desa-desa yang aksesnya harus melewati hutan lindung," pungkasnya. Baca Juga:  Mau Main Padel Murah di Lapangan Golkar? Bahlil: Gampang, Jadi Kader Dulu (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK