Pakar: Pemprov Kalbar Harus Telusuri Dokumen Sejarah Pulau Pengikik Besar dan Kecil
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Menanggapi polemik dua pulau di perbatasan Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kepulauan Riau (Kepri), akademisi dari Universitas Tanjungpura (
Untan
), Haunan Fachry Rohilie, menyarankan agar Pemerintah Provinsi Kalbar dan
Pemerintah Kabupaten Mempawah
fokus pada langkah hukum, bukan terbawa arus opini publik.
"Langkah pertama adalah melakukan audit internal. Telusuri dokumen sejarah, peta kolonial, RT/RW laut, atau surat dari kementerian terdahulu. Jangan berargumen tanpa dasar hukum yang kuat,” ujar Haunan saat diwawancarai pada Kamis (10/7/2025).
Haunan menilai, jika Pemkab Mempawah merasa dirugikan karena tidak dilibatkan dalam penetapan wilayah dua pulau, Pulau Pengiki Besar dan Pengiki Kecil, maka seharusnya dibentuk tim khusus.
Baca Juga:
Haunan Fachry: Kepmendagri 2022 Tidak Alihkan Wilayah, Hanya Perbarui Data Administratif
Tim ini perlu melibatkan akademisi dan ahli hukum untuk menelusuri bukti otentik yang menyatakan kedua pulau tersebut memang bagian dari wilayah Mempawah.
“Kalau memang ada dokumen hukum yang sah, maka bisa dilanjutkan ke jalur gugatan atau permintaan klarifikasi resmi kepada pemerintah pusat,” jelasnya.
Terkait pernyataan Bupati Mempawah yang mengaku tidak dilibatkan dalam proses penetapan, Haunan menilai hal tersebut tidak relevan jika sejak awal memang tidak ada bukti kepemilikan.
“Kalau dari awal memang tidak ada dokumen yang menunjukkan pulau itu milik Kalbar, ya tidak ada yang perlu disosialisasikan. Sosialisasi hanya wajib jika terjadi pemindahan kepemilikan wilayah,” tambahnya.
Haunan juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar persoalan ini tidak berkembang menjadi isu yang membingungkan publik.
Baca Juga:
Sultan Pontianak Tegas Tolak Klaim Pulau Pengikik oleh Kepri Berdasarkan Kontrak Kolonial 1857
Menurutnya, kejujuran pemerintah daerah sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada warga.
“Kalau memang benar milik Bintan, ya akui. Tapi kalau ada bukti kuat bahwa itu milik Mempawah, tempuh jalur hukum. Jangan hanya ramai di media sosial. Negara ini negara hukum,” tutup Haunan.
(Amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.