Paket Kopi Isi Sabu Gagal Terbang dari Supadio, Kakek 57 Tahun Diciduk Polisi
Faktakalbar.id, KUBU RAYA
– Upaya penyelundupan sabu lintas provinsi melalui jalur udara kembali digagalkan oleh aparat penegak hukum.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Kubu Raya
yang bersinergi dengan Unit K9
Bea Cukai Bandara Internasional Supadio
berhasil mengungkap pengiriman narkotika dengan modus menyisipkan barang haram tersebut ke dalam kemasan bubuk kopi.
Baca Juga:
Mantan Pembalap Nasional Asal Kalbar Ditangkap Akibat Selundupkan Sabu di Bandara Supadio
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial SY (57).
Tersangka diciduk setelah paket yang dikirimnya terdeteksi berisi narkotika jenis sabu yang rencananya akan diterbangkan dari Pontianak menuju Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kronologi Pengungkapan: Peran Anjing Pelacak
Terbongkarnya aksi SY bermula dari kejelian petugas Bea Cukai di Terminal Kargo Bandara Internasional Supadio. Saat pemeriksaan rutin barang kiriman ekspedisi, anjing pelacak dari Unit K9 menunjukkan reaksi mencurigakan terhadap sebuah paket.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Tim Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya (Tim Labubu).
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi faktor kunci dalam penggagalan penyelundupan sabu ini.
"Kerja sama lapangan antara Unit K9 Bea Cukai dan Tim Labubu sangat solid. Begitu ada laporan kecurigaan dari kargo bandara, tim langsung bergerak melakukan pendalaman," ujar Aiptu Ade, Selasa (13/1/2026).
Penangkapan Berbekal Rekaman CCTV
Setelah memastikan paket tersebut berisi narkoba, polisi segera melakukan penyelidikan lanjutan untuk memburu pengirimnya.
Baca Juga:
Gagal Kirim Sabu ke Surabaya, Kakek 61 Tahun Dibekuk Tim Labubu Polres Kubu Raya
Petugas memeriksa rekaman CCTV di gerai jasa ekspedisi tempat paket tersebut didaftarkan. Identitas pelaku pun berhasil dikantongi dalam waktu singkat.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan berbekal video CCTV, akhirnya Tim Labubu berhasil mengamankan SY di kawasan Jalan Purnama 2, Kecamatan Pontianak Selatan pada Selasa, 6 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB," papar Ade.
Proses penangkapan terhadap tersangka SY berjalan lancar dan kondusif.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, kemudian langsung kami gelandang ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Modus Operandi dan Upah Kurir
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SY mengakui perbuatannya. Ia membeli sabu dengan berat bruto 2,82 gram tersebut dari seseorang di kawasan Pontianak Timur seharga Rp 1,5 juta.
Untuk mengelabui petugas X-Ray dan pemeriksaan manual, SY menggunakan bubuk kopi sebagai penyamar bau dan bentuk.
"Tersangka mencoba mengelabuhi petugas dengan membalut sabu menggunakan plastik hitam, kemudian ditimbun di dalam bubuk kopi agar aromanya tersamarkan dan tidak terlihat secara kasat mata," tambah Ade.
Ironisnya, lansia ini mengaku nekat melakukan aksi tersebut hanya demi upah sebesar Rp 300 ribu untuk mengirimkan paket ke Sulawesi Tenggara.
Baca Juga:
Kelabui Petugas, Sabu Disembunyikan di Antara Tumpukan Popok dalam Koper di Supadio
Meski SY mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman, kepolisian tidak serta merta mempercayai pengakuan tersebut dan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ini baru satu kali dilakukan. Namun, kami dari Satresnarkoba Polres Kubu Raya akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik pengiriman ini,” pungkas Ade.
(*Red)
Tag:
#Polres kubu raya
#kriminal Kalbar
#narkoba pontianak
#Bea Cukai Supadio
#Modus Penyelundupan Narkoba
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.