Pandji Rampungkan Sanksi Adat Toraja, Menteri HAM Dorong Polri Terapkan Restorative Justice
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)
Natalius Pigai mendorong jajaran Bareskrim Polri untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (
restorative justice
) dalam menyelesaikan kasus Pandji Pragiwaksono.
Dorongan strategis ini disampaikan secara langsung usai sang komika secara resmi menyelesaikan sanksi hukum adat dari masyarakat Toraja pada Februari 2026 terkait dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA melalui media elektronik.
Baca Juga:
5 Fakta Kasus Pandji Pragiwaksono Dipolisikan
Melalui akun media sosial X pribadinya di Jakarta pada Sabtu, Pigai menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum pidana yang sedang berjalan di instansi kepolisian. Namun, ia menilai pemberian hukuman sosial melalui proses hukum adat dinilai sudah cukup memberikan ganjaran bagi terlapor.
"Proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono itu ranah kepolisian ya. Kami hormati. Namun, penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan (
restorative justice
). Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat
punishment
(hukuman) sosial," kata Pigai.
Lebih lanjut, Menteri HAM menilai bahwa penerapan penyelesaian di luar peradilan dalam kasus Pandji Pragiwaksono dapat menjadi momentum edukasi yang baik bagi publik. Kepolisian dinilai bisa memberikan peringatan tegas mengenai batasan kebebasan berpendapat yang tidak melanggar hak orang lain.
"Sebaiknya kepolisian mempertimbangkan
restorative justice
dengan mengingatkan agar dalam menggunakan hak asasi atas pikiran, perasaan, dan pendapat kepada publik agar tidak boleh menghina orang (
ad hominem
), menuduh orang lain jahat tanpa bukti dan fakta," ucapnya.
Sebagai informasi, perkara ini bermula pada November 2025 lalu. Saat itu, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut didasari oleh materi komedi tunggal (
stand up comedy
) milik Pandji yang diunggah di kanal YouTube-nya. Pelapor menilai materi yang membahas prosesi pemakaman suku Toraja tersebut telah melecehkan dan menghina martabat masyarakat adat.
Baca Juga:
Pelapor Pandji Pragiwaksono Akui Organisasinya Terpisah dari Muhammadiyah
Saat ini, laporan dugaan penghinaan tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Penyidik kepolisian telah memanggil dan memeriksa Pandji, sejumlah saksi dan ahli, hingga pihak pengelola (admin) akun YouTube yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Merespons pelaksanaan sanksi adat yang telah dijalani Pandji serta usulan Menteri HAM, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyatakan pihak kepolisian akan mempertimbangkan hasil peradilan adat tersebut di dalam proses penegakan hukum nasional.
"Semua yang dilakukan itu, kan, merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan
living law
. Kemudian dengan ada hukum nasional, dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan. Jadi, nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan setelah dia melakukan sidang adat di Toraja," ucapnya.
(*Red)
Tag:
#Restorative Justice
#Natalius Pigai
#Bareskrim Polri
#Kasus Pandji Pragiwaksono
#Penghinaan Suku Toraja
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.