Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Sistem Coretax
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) memperbarui mekanisme pelaporan pajak melalui sistem
Coretax
. Sistem ini mengubah alur pelaporan
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Paja
k Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan struktur yang lebih sistematis.
Wajib Pajak harus mengikuti urutan prosedur yang berlaku mulai dari pembuatan konsep hingga pengisian data secara rinci. Berikut adalah tahapan pelaporan SPT Tahunan melalui
Coretax
:
Baca Juga:
Bupati Ketapang Ajak Warga Gunakan Coretax System
Tahap Pembuatan Konsep SPT
Wajib Pajak memulai proses dengan menyiapkan draf atau konsep pelaporan di dalam sistem. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Wajib Pajak masuk (
login
) ke laman
coretaxdjp.pajak.go.id
.
Pengguna menekan menu "Surat Pemberitahuan (SPT)" dan memastikan berada pada sub-menu "Konsep SPT".
Pengguna menekan tombol "Buat Konsep SPT" untuk memulai draf baru.
Sistem meminta pengguna memilih Jenis SPT "PPh Orang Pribadi" dan menekan tombol "Lanjut".
Pengguna memilih Jenis Periode "SPT Tahunan".
Pengguna menetapkan periode Tahun Pajak (Januari 2025 hingga Desember 2025) dan menekan tombol "Lanjut".
Setelah draf muncul di daftar, pengguna menekan lambang "Pensil" untuk membuka dan mengisi formulir SPT.
Baca Juga:
Daftar 8 Aturan Pajak Baru 2026 Mulai dari Coretax hingga PPN
Struktur Pengisian Lampiran dan Induk
Dalam sistem
Coretax
, Wajib Pajak mengisi data yang terbagi dalam Bagian Induk dan lima jenis Lampiran Perincian. Struktur pengisian tersebut meliputi:
Lampiran 1: Wajib Pajak mengisi informasi mengenai aset, kewajiban (utang), daftar anggota keluarga, serta penghasilan neto dalam negeri.
Lampiran 2: Pengguna memasukkan data penghasilan yang terkena PPh Final, penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, dan penghasilan neto luar negeri.
Lampiran 3: Bagian ini memuat rekonsiliasi laporan keuangan (dagang/jasa/industri), penghasilan neto dari usaha atau pekerjaan bebas, serta daftar penyusutan aset.
Lampiran 4: Wajib Pajak menghitung angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak selanjutnya, termasuk bagi pasangan suami istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah.
Lampiran 5: Pengguna melengkapi data penghitungan kompensasi kerugian fiskal, pengurang penghasilan neto (seperti zakat/sumbangan), dan pengurang PPh Terutang.
Bagian Induk: Terdiri dari 11 segmen (Bagian A hingga K), mulai dari Identitas Wajib Pajak, Penghitungan PPh Terutang, Kredit Pajak, hingga Pernyataan.
(*Sr)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.