faktakalbar

Panduan Takbiran di Bali Saat Idulfitri Berbarengan Nyepi

Penulis: Redaksi Tuesday, 10 March 2026 📖 2 menit
Panduan Takbiran di Bali Saat Idulfitri Berbarengan Nyepi
Faktakalbar.id, NASIONAL - Kementerian Agam a (Kemenag) menerbitkan panduan khusus pelaksanaan malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah di Provinsi Bali. Langkah ini merespons potensi jatuhnya malam takbiran yang berbarengan dengan Hari Raya Nyepi pada Kamis, 19 Maret 2026. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa panduan ini lahir dari hasil koordinasi dengan pemerintah daerah serta tokoh agama di Bali. Pemerintah ingin memastikan kedua perayaan besar tersebut tetap berlangsung dengan penuh penghormatan dan menjaga harmoni umat beragama. Baca Juga:  Presiden Prabowo Instruksikan Kelancaran Mudik Lebaran Kemenag mengizinkan umat Islam di Bali untuk tetap melaksanakan takbiran di masjid atau mushola terdekat dengan berjalan kaki. Namun, pelaksanaan ibadah tersebut harus mengikuti sejumlah aturan khusus agar tidak mengganggu kekhusyukan umat Hindu yang sedang menjalani Catur Brata Penyepian. “Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Thobib Al Asyhar di Jakarta, Minggu (8/3/2026). Aturan Takbiran Tanpa Pengeras Suara Pemerintah membatasi waktu pelaksanaan takbiran di Bali mulai pukul 18.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA. Selama kegiatan berlangsung, pengurus masjid wajib menonaktifkan pengeras suara dan hanya menggunakan penerangan secukupnya di area rumah ibadah. Umat Islam juga tidak diperbolehkan menyalakan petasan atau membunyikan suara-suara lain yang dapat memicu kebisingan. Thobib menegaskan bahwa aturan ini bersifat khusus untuk wilayah Bali dan tidak berlaku di daerah lain di Indonesia. “Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” tegas Thobib mengingatkan masyarakat. Pengurus masjid bertanggung jawab penuh atas keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing selama malam takbiran. Mereka akan bekerja sama secara sinergis dengan aparat keamanan, prajuru desa adat, hingga pecalang untuk memantau situasi di lapangan. Baca Juga:  229 Meriam Karbit Siap Meriahkan Lebaran di Pontianak Dirjen Bimas Hindu Kemenag, I Nengah Duija, menilai pedoman ini sebagai wujud kearifan bersama dalam merawat toleransi yang sudah lama mengakar di Indonesia. Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan di media sosial. “Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” pungkas Nengah Duija. (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK