faktakalbar

Parang Maut 50 Cm Masih Misterius, Tersangka Pembunuhan di Jongkat Terancam Hukuman Mati

Penulis: Redaksi Wednesday, 19 November 2025 📖 1 menit
Parang Maut 50 Cm Masih Misterius, Tersangka Pembunuhan di Jongkat Terancam Hukuman Mati
Faktakalbar.id, MEMPAWAH - Kepolisian Resor (Polres) Mempawah masih terus memburu keberadaan senjata tajam jenis parang yang digunakan tersangka SH (38) untuk menghabisi nyawa Tjang Mo Liang (60). Parang sepanjang 50 cm tersebut menjadi barang bukti krusial yang dibuang tersangka ke hutan usai kejadian di depan SDN 11 Jongkat, Senin (17/11/25). Kapolres Mempawah Jonathan David, saat memimpin konferensi pers, mengungkapkan bahwa meski tersangka sudah diamankan, petugas masih menyisir lokasi untuk menemukan senjata tersebut. Baca juga:   Geger di Jongkat: Korban Pembacokan Ditemukan Tewas di Tepi Jalan Depan SDN 11 “Sebilah parang seleng dengan panjang kurang lebih 50 centimeter gagang plastik masih dalam proses pencarian di lapangan. Diperkirakan, parang seleng ini dibuang tersangka di hutan,” terangnya. Selain memburu parang maut tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan tindak pidana ini. Barang bukti tersebut antara lain sehelai baju berwarna merah muda motif garis-garis yang berlumuran darah dan sobek, celana panjang hitam, sepatu, serta topi. “Barang bukti lain adalah sehelai baju berkerah warna biru dengan noda darah dan sobek... serta sepasang sendal jepit terdapat noda darah,” urai Kapolres. Baca Juga:   Polisi Buru Pelaku Pembacokan Karyawan PT BAL di Jongkat, 1 Tewas 1 Kritis Atas perbuatannya yang dinilai sadis dan terencana, polisi menjerat tersangka SH dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah pidana mati. “Sanksinya berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun,” tegas Kapolres. Selain Pasal 340, tersangka juga dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK