faktakalbar

Pasal "Karet" UU LLAJ Digugat! Warga Desak MK Cabut SIM Pengemudi Perokok yang Membahayakan

Penulis: Redaksi Sunday, 11 January 2026 📖 2 menit
Pasal "Karet" UU LLAJ Digugat! Warga Desak MK Cabut SIM Pengemudi Perokok yang Membahayakan
Faktakalbar.id, NASIONAL - Ketidaktegasan aparat penegak hukum dan ambiguitas undang-undang dalam menindak pengemudi yang merokok di jalan raya akhirnya menuai perlawanan. Syah Wardi, seorang warga negara yang resah dengan fenomena "abu rokok jalanan", resmi menyeret Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ ke meja Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dengan Nomor 13/PUU-XXIV/2026 ini menjadi tamparan keras bagi regulator . Selama ini, frasa "mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi" dalam undang-undang tersebut dinilai sebagai pasal karet. Baca Juga:  KPK Didesak “Miskinkan” Eks Menag Yaqut! MAKI: Jangan Cuma Penjara, Kejar Uangnya Pakai Pasal TPPU! Ketiadaan larangan eksplisit mengenai aktivitas merokok membuat polisi sering kali ragu atau bahkan "tutup mata" terhadap pelanggaran yang jelas-jelas membahayakan pengendara lain ini. Dalam permohonannya, Syah Wardi menilai aturan yang ada saat ini bersifat abstrak dan multitafsir. Akibatnya, ribuan pengendara motor setiap hari harus bertaruh nyawa menghadapi risiko terkena abu panas atau bara api dari pengemudi di depannya yang merokok dengan santai tanpa takut ditilang. "Kekaburan norma ini berpotensi menimbulkan akibat fatal. Perbuatan merokok saat mengemudi sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang," kritik Syah Wardi dalam pokok permohonannya. Tuntutan Sanksi Tegas: Cabut SIM! Tidak tanggung-tanggung, pemohon mendesak MK untuk memberikan tafsir konstitusional yang mengikat dan "memaksa". Sanksi denda Rp 750 ribu yang ada saat ini dianggap tidak memberikan efek jera. Syah Wardi meminta agar MK mewajibkan penerapan sanksi tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi mereka yang terbukti merokok sambil berkendara. Tuntutan ini didasarkan pada argumen bahwa keselamatan nyawa di ruang publik adalah hak konstitusional yang tidak boleh dikalahkan oleh kebiasaan buruk segelintir orang. Jika gugatan ini dikabulkan, maka tidak ada lagi alasan bagi polisi untuk membiarkan para "ahli hisap" berkeliaran sambil memegang setir. Negara dipaksa hadir untuk menjamin bahwa jalan raya bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok, bukan sekadar memberikan himbauan kosong yang tak diindahkan. Publik kini menanti keberanian Mahkamah Konstitusi: apakah akan tetap membiarkan aturan abu-abu yang membahayakan rakyat, atau berani mengetuk palu demi keselamatan jutaan pengguna jalan? Baca Juga:  Pakar Hukum UGM Bongkar Cacat Logika Pasal Penghinaan Presiden: Warisan Kolonial yang Ancam Demokrasi (Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK