faktakalbar

Pasang Garis Polisi di 9 Titik, Polres Kubu Raya Segel Lahan Karhutla di Sungai Raya Dalam

Penulis: Redaksi Friday, 27 March 2026 📖 2 menit
Pasang Garis Polisi di 9 Titik, Polres Kubu Raya Segel Lahan Karhutla di Sungai Raya Dalam
Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya mengambil langkah penegakan hukum dengan menyegel sembilan titik lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), salah satunya berada di kawasan ujung Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (26/3/2026). Langkah tegas ini diambil kepolisian untuk mensterilkan area terdampak guna mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut. Baca Juga: Polres Segel 9 Lokasi Karhutla di Kubu Raya, Pemilik Lahan Segera Dipanggil Penyegelan lahan tersebut ditandai dengan pemasangan garis polisi ( police line ) oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya. Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni, yang meninjau langsung area kebakaran menegaskan bahwa tindakan pengamanan ini merupakan prosedur operasional yang wajib dilakukan untuk mengunci tempat kejadian perkara (TKP). "Printah tegas Bapak Kapolres tadi malam kami sudah melakukan pemasangan police line. Tujuannya jelas, untuk menjaga agar lahan ini tidak dikelola atau dikerjakan oleh pihak mana pun, termasuk pemiliknya, selama proses penyelidikan berlangsung," ujar Kompol Andri di TKP. Langkah ini diinstruksikan langsung oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, guna memastikan proses pengusutan berjalan optimal tanpa intervensi pihak luar. Satreskrim saat ini tengah mendalami secara komprehensif apakah kebakaran lahan ini murni dipicu oleh faktor alam akibat cuaca ekstrem, atau terdapat unsur kesengajaan demi pembukaan lahan secara instan. Tercatat hingga Kamis, sudah ada sembilan lokasi karhutla di Kubu Raya yang dipasangi garis polisi. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada sekadar penyegelan, melainkan menjadikan pemanggilan para pemilik lahan sebagai prioritas utama. "Satreskrim akan melakukan penyelidikan mendalam dan memanggil para pemilik lahan. Kami ingin mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini. Mudah-mudahan dari sembilan lokasi yang sudah kami segel, dalam waktu dekat pelakunya bisa teridentifikasi," tegasnya. Terkait aturan pembukaan lahan, praktik pengolahan lahan berbasis kearifan lokal sejatinya diperbolehkan asal selaras dengan peraturan daerah yang berlaku. Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kalimantan Barat 27 Maret 2026: Potensi Hujan Ringan dan Waspada Karhutla Namun, di luar pengecualian hukum tersebut, sanksi bagi pelaku pembakaran lahan secara ilegal dan tidak terkendali sangatlah tegas. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, oknum pembakar lahan terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun. Sebagai langkah preventif, kepolisian menekankan bahwa kunci keberhasilan penanggulangan karhutla di Kubu Raya bergantung pada kesadaran kolektif. "Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam kita. Karhutla adalah ancaman bagi kesehatan dan ekosistem kita semua. Jika melihat atau memiliki informasi terkait aktivitas pembakaran lahan, mohon segera lapor melalui hotline 110," tutupnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK