faktakalbar

Pasangan Residivis Kembali Berulah, Kini Tipu Pedagang Kecil dengan Uang Mainan

Penulis: Redaksi Thursday, 21 August 2025 📖 2 menit
Pasangan Residivis Kembali Berulah, Kini Tipu Pedagang Kecil dengan Uang Mainan
Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Aksi penipuan uang mainan yang menyasar pedagang kecil berhasil digagalkan warga di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Sepasang suami istri (pasutri) berinisial SH (41) dan NL (40) ditangkap setelah mencoba membayar belanjaan sembako dengan uang palsu pada Senin, (18/8/2025). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kubu Raya. Baca Juga: Dua Warga Kubu Raya Diamankan Diduga Edarkan Uang Palsu Rp6 Juta Peristiwa ini bermula ketika pasutri asal Pontianak tersebut berbelanja di sebuah toko sembako. Mereka membeli beras, minyak kayu putih, dan empat bungkus rokok dengan total belanjaan senilai Rp222.000. Untuk mengelabui korban, NL membayar dengan dua lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu, dua lembar pecahan Rp10 ribu, dan menyelipkan selembar uang asli pecahan Rp2.000 di tumpukan paling atas. Namun, pemilik toko yang waspada segera menyadari kejanggalan pada uang tersebut sesaat setelah NL hendak pergi. Sadar dirinya ditipu, pemilik toko langsung berteriak "maling" untuk menarik perhatian warga sekitar. Beruntung, seorang pengendara tossa yang melintas mendengar teriakan itu dan dengan sigap menghadang SH yang sudah bersiap kabur di atas sepeda motor. Polisi yang sedang bertugas mengatur lalu lintas di dekat lokasi pun langsung datang mengamankan kedua pelaku. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Baca Juga: Waspada Peredaran Uang Palsu di Pontianak, Pedagang Kecil Jadi Sasaran Utama Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 245 KUHP tentang kejahatan mata uang dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti uang mainan senilai Rp4.580.000 dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 37 lembar, Rp50 ribu sebanyak 24 lembar, dan Rp20 ribu sebanyak 9 lembar,” ungkap Aiptu Ade pada Rabu, (20/8/2025). Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa SH merupakan otak di balik aksi ini. Ia sengaja memodifikasi uang mainan yang dibelinya dari sebuah toko di Pasar Tengah. “Pelaku membeli uang mainan tersebut dari sebuah toko mainan di Pasar Tengah. Lalu SH, yang merupakan otak dari aksi ini, menyamarkan tulisan ‘Uang Mainan’ dengan menutupinya menggunakan kertas agar terlihat seperti uang asli,” tambah Ade. Berdasarkan catatan kepolisian, SH dan NL ternyata merupakan residivis yang pernah tersandung kasus pencurian dan pertolongan jahat. Baca Juga: Uang Palsu Rp50 Ribu Beredar di Kayong Utara, Pemilik Warung Sembako Jadi Korban Polisi kini mendalami kemungkinan adanya korban lain dari modus penipuan uang mainan ini, mengingat pelaku mengaku pernah beraksi di Pontianak Utara dan Kubu Raya. “Tim Reserse Tindak Pidana Umum Polres Kubu Raya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari modus serupa. Kami imbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai, dan jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban oleh kedua tersangka silahkan melapor ke Polres Kubu Raya,” tegas Aiptu Ade. Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif warga yang menggagalkan aksi kejahatan ini. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK