faktakalbar

Patroli Gabungan di Tanah Bumbu, Dishut Kalsel Temukan 19 Ekskavator Tambang Emas Ilegal

Penulis: Redaksi Saturday, 13 December 2025 📖 2 menit
Patroli Gabungan di Tanah Bumbu, Dishut Kalsel Temukan 19 Ekskavator Tambang Emas Ilegal
Faktakalbar.id, KALSEL – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan ( Dishut Kalsel ) bersama tim gabungan berhasil membongkar aktivitas ilegal di kawasan hutan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kusan, Desa Mangkalapi, Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan belasan alat berat yang diduga kuat digunakan untuk operasional tambang emas ilegal. Baca Juga: Kementerian ESDM Tetapkan Denda Tambang Ilegal Rp6,5 Miliar per Hektare Kepala Dishut Kalsel, Fathimatuzzahra, mengonfirmasi temuan tersebut, Jumat (12/12/2025). Ia menjelaskan bahwa penemuan ini merupakan hasil dari patroli intensif yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan, Polres Tanah Bumbu, Polsek Kusan Hulu, Koramil Kusan Hulu, serta pihak PT Hutan Rindang Banua (HRB) selaku pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Saat tim gabungan menyisir lokasi, petugas tidak menemukan para pelaku yang sedang beroperasi. Namun, jejak aktivitas mereka sangat nyata. Tim berhasil mendeteksi keberadaan sekitar 19 unit ekskavator yang disembunyikan di area hutan dan semak belukar untuk mengelabui petugas. “Dari hasil penelusuran, tim menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang merusak kawasan hutan dan berada di sekitar DAS Kusan,” tutur Fathimatuzzahra. Fathimatuzzahra menegaskan bahwa alat-alat berat tersebut diduga kuat digunakan untuk mengeruk material tambang secara masif di kawasan yang seharusnya dilindungi. Petugas di lapangan langsung mengambil tindakan administratif sebagai langkah awal penegakan hukum. “Petugas telah mendata titik koordinat terkait penggunaan kawasan hutan tanpa izin untuk menambang di kawasan itu,” ujarnya. Operasi ini digelar sebagai langkah pengawasan ketat dan pengamanan terhadap aset negara. Fathimatuzzahra menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan karena kawasan hutan merupakan ekosistem vital yang harus dijaga kelestariannya dari ancaman kerusakan akibat tambang emas ilegal. Baca Juga: Rusak 50 Hektare Lahan, Aktivitas Tambang Ilegal di Banten Rugikan Negara Rp18,3 Miliar Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, terlebih yang bersifat merusak lingkungan, harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan negara dan lingkungan hidup. Ke depannya, Dishut Kalsel akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan memastikan pemegang izin konsesi, dalam hal ini PT HRB, ikut serta mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas. “Kami mendukung penuh langkah aparat dalam memastikan kawasan hutan tetap aman dan pulih,” pungkas Fathimatuzzahra. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK