Pelaku Judi dan Mabuk Sembarangan Terancam Pidana
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru mengatur sanksi tegas untuk memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan. Negara memperketat aturan terkait perjudian, konsumsi minuman keras di ruang publik, hingga gangguan terhadap aktivitas keagamaan demi menjaga moralitas dan ketertiban umum.
Aparat penegak hukum kini memegang dasar hukum yang kuat untuk menindak perilaku yang kerap memicu konflik sosial tersebut. Masyarakat harus memahami bahwa tindakan-tindakan ini memiliki konsekuensi hukum yang tidak ringan.
Baca Juga:
Awas, Putar Musik Keras Malam Hari Bisa Kena Denda
Hukuman Berat Bandar Judi
Pemerintah menyatakan perang terhadap segala bentuk perjudian. Pasal 426 ayat (1) KUHP baru menetapkan sanksi yang sangat berat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis haram ini. Pasal tersebut menjerat siapa saja yang menawarkan, memfasilitasi, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian tanpa izin.
Hakim dapat menjatuhkan vonis penjara maksimal 9 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar kepada para pelaku. Aturan ini juga berlaku bagi mereka yang turut serta dalam perusahaan perjudian atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi.
Ancaman hukuman ini menjadi peringatan keras agar warga menjauhi lingkaran perjudian.
Sanksi Mabuk di Tempat Umum
Selain judi, perilaku mabuk-mabukan yang mengganggu ketertiban juga masuk dalam delik pidana. Pasal 316 mengatur larangan berada dalam keadaan mabuk di tempat umum sehingga mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain.
Pelaku yang terbukti melanggar pasal ini menghadapi ancaman pidana denda maksimal Rp10 juta. Aturan ini bertujuan mencegah keributan atau tindak kriminal yang sering bermula dari pengaruh minuman beralkohol di ruang publik.
Denda bagi Pengganggu
Ibadah
KUHP baru juga memberikan perlindungan khusus terhadap kekhusyukan umat beragama. Pasal 303 melarang keras perbuatan membuat gaduh atau berisik di dekat tempat ibadah saat kegiatan ibadah sedang berlangsung.
Gangguan
suara yang menghambat jalannya ibadah ini merupakan pelanggaran
hukum.
Baca Juga:
Penyebar Berita Bohong Bisa Terancam Enam Tahun Penjara
Pelaku gangguan tersebut terancam sanksi denda maksimal Rp10 juta. Selain itu, Pasal 302 ayat (1) juga mengatur sanksi bagi perbuatan menghasut di muka umum agar seseorang menjadi tidak beragama (ateis/agnostik). Pelaku penghasutan ini terancam penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Rangkaian aturan ini menegaskan komitmen negara dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib, bermoral, dan saling menghormati keyakinan satu sama lain.
(*Sr)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.