faktakalbar

Pelaku Pembunuhan di Pemangkat Sambas adalah Menantu Korban

Penulis: Redaksi Saturday, 12 April 2025 📖 1 menit
Pelaku Pembunuhan di Pemangkat Sambas adalah Menantu Korban
Faktakalbar.id, SAMBAS - Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial AD (51), warga Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat. Pelaku berinisial DS (34), yang ternyata merupakan menantu korban, ditangkap dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian. Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 10 April 2025, di kediaman korban. Warga sekitar mulai merasa curiga setelah mendengar suara benturan keras dari dalam rumah. Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pembunuhan di Pemangkat Sambas “Masyarakat yang mendengar suara mencurigakan segera memberi tahu tetangga lain dan mendatangi rumah korban. Saat itu, rumah dalam keadaan terkunci dari dalam dan tidak ada penerangan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, Sabtu (12/4/2025). Dengan bantuan warga, pintu rumah didobrak dan korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di ruang tamu, mengalami luka parah di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul. Korban sempat dilarikan ke RS Pemangkat, namun nyawanya tidak tertolong. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku masuk ke rumah dengan memanjat ventilasi jendela samping sekitar pukul 18.50 WIB saat rumah dalam keadaan kosong. Korban baru pulang sekitar pukul 21.50 WIB. Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pembunuhan di Pemangkat Sambas “Saksi melihat pelaku sempat berada di sekitar rumah menggunakan sepeda motor. Ia kemudian kembali dan mengintip melalui ventilasi sebelum akhirnya masuk ke dalam rumah,” tambahnya. DS mengakui perbuatannya saat diamankan oleh pihak kepolisian. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebatang kayu balok berukuran 4x4 cm sepanjang 50 cm yang digunakan untuk menganiaya korban, serta uang tunai sebesar Rp5.650.000 yang diduga merupakan hasil kejahatan. “Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (1), (2) ke-2 dan ke-3, serta ayat (3), terkait tindak pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa,” tandasnya. (DNS)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK