faktakalbar

Pelaku Pencurian di Gereja Mawar Sharon Diringkus, Kerugian Capai Rp130 Juta

Penulis: Redaksi Saturday, 30 August 2025 📖 1 menit
Pelaku Pencurian di Gereja Mawar Sharon Diringkus, Kerugian Capai Rp130 Juta
Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Tim gabungan kepolisian berhasil meringkus RT (42), seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di Gereja Mawar Sharon, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya. Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (29/8/2025) setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif. Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh pihak gereja pada 19 Agustus 2025. Baca Juga: Polres Sanggau Tangkap Pelaku Pencurian Rp54 Juta di Alfamart Dalam laporannya, pihak gereja mengonfirmasi kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk tiga unit laptop, sebuah ponsel, satu unit gitar, harddisk eksternal berkapasitas 6 TB, serta beberapa perlengkapan kamera. Total kerugian materiel yang dialami ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp130 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polda Kalbar, Unit IT Polda Kalbar, dan Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya segera bergerak untuk memburu pelaku. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pelaku akhirnya berhasil dilacak dan dibekuk di kawasan Batu Layang, Pontianak Utara. Proses penangkapan berlangsung cukup dramatis, karena pelaku sempat berupaya melarikan diri ke kolong rumah warga dan melakukan perlawanan terhadap petugas. “Pelaku sempat melawan, tetapi berhasil diamankan berkat kesigapan tim dan bantuan masyarakat.” ujar Aiptu Ade. Setelah diinterogasi, RT mengakui perbuatannya telah membobol gereja dan membawa kabur seluruh barang elektronik tersebut. Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Bibit Lele di Pontianak, Kerugian Capai Rp25 Juta Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta mencari keberadaan barang bukti. Atas tindakannya, RT dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dalam KUHP, yang membawanya pada ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kasus pencurian di Gereja Mawar Sharon ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. “Kami akan menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat,” pungkas Aiptu Ade. (GG)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK