Pembakar Lahan di Kalbar Terancam 15 Tahun Penjara
Faktakalbar.id, KALIMANTAN BARAT -
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengeluarkan peringatan keras terkait bencana asap. Kepala Kepolisian Daerah Kalbar, Pipit Rismanto, menerbitkan Maklumat tentang Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan.
Penerbitan maklumat ini bertujuan mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan masyarakat, mengingat asap akibat pembakaran hutan dan lahan dapat mengganggu kesehatan, keselamatan, dan aktivitas warga.
Dalam dokumen tersebut, Pipit Rismanto merinci tiga poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.
Baca Juga:
Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran di Parindu Hanguskan Rumah dan Empat Unit Sepeda Motor
Berikut adalah rincian instruksi dalam maklumat tersebut:
1. Larangan Membakar di Masa Darurat
Kepolisian meminta seluruh warga masyarakat dan pelaku usaha perkebunan di Kalimantan Barat untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, dan kebun. Larangan ini berlaku mutlak selama situasi tanggap darurat bencana asap.
2. Penegakan Hukum dan Sanksi Berat
Aparat penegak hukum akan menindak tegas siapa saja yang melakukan pembakaran hutan, lahan, dan kebun. Maklumat tersebut menjabarkan ancaman hukuman sesuai undang-undang yang berlaku:
Sengaja Membakar (KUHP Pasal 187): Pelaku terancam pidana penjara 12 tahun, 15 tahun, atau pidana penjara seumur hidup/selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kelalaian Menyebabkan Kebakaran (KUHP Pasal 188): Pelaku terancam pidana penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.
UU Kehutanan (Pasal 78 Ayat 3): Pelaku yang membakar hutan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
3. Kewajiban Melapor
Kepolisian mewajibkan masyarakat yang mengetahui terjadinya kebakaran hutan, lahan, dan kebun untuk segera menghubungi pihak kepolisian terdekat.
Baca Juga:
Karhutla Jalan Perdana Pontianak, BMKG Pantau 155 Titik Panas
Warga juga dapat melaporkan kejadian tersebut kepada
aparat
pemerintah terkait lainnya, seperti TNI,
BPBD
, dan Satgas Karhutla.
Polda Kalbar berharap seluruh pihak mematuhi maklumat ini demi mencegah bencana asap yang merugikan banyak pihak di
Kalimantan Barat.
(*Sari)
Tag:
#Pipit Rismanto
#hukum pidana
#kebakaran hutan Kalbar
#Maklumat Kapolda Kalbar
#Sanksi Karhutla
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.