Infrastruktur Polnep Pontianak Mulai Disikat Kejaksaan Tinggi Kalbar
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Indra Yusri, Pejabat Pembuat Komuimen (PPK) di
Politeknik Negeri Pontianak (Polnep)
, rabu siang (15/4/2026) diperiksa
Kejaksaan Tinggi Kalimantan barat
terkait proyek infrastruktur di lingkungan Polnep, terungkap dugaan Indra yusri tidak memiliki sertifikat kompetensi (Sertikom) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Kejati Kalbar terkait benar atau tidaknya pemanggilan tersebut, termasuk perkara yang sedang ditangani.
“Kurang copy, nanti saya tanya ya,” ujar Wayan singkat saat dimintai konfirmasi oleh Fakta Kalbar, Rabu, (15/4/2026).
Sementara itu, upaya konfirmasi Fakta Kalbar kepada Indra Yusri melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan, Rabu, (15 April 2026).
Baca Juga:
Soroti Dugaan Pemecatan Sepihak dan Masalah Birokrasi, Mahasiswa Polnep Geruduk Rektorat
Dari penelurusan dan berbagai informasi yang diterima fakta kalbar, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum, Indra Yusri sempat diminta menunjukkan bukti sertifikat kompetensi (Sertikom) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
yang bersangkutan menyatakan memiliki sertifikat dimaksud dan siap menunjukkannya. Namun, dari berbagai informasi yang diterima fakta kalbar, yang bersangkutan tidak memiliki sertikom tersebut.
Kompetensi tersebut merujuk pada kepemilikan sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, sertifikat kompetensi PPK merupakan syarat penting yang wajib dimiliki pejabat yang ditunjuk. Sertifikasi ini menjadi dasar untuk memastikan bahwa proses pengadaan berjalan sesuai aturan.
Nama Indra Yusri sendiri pernah diberitakan fakta kalbar dalam sorotan terhadap proyek rehabilitasi WC di Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Pontianak. Proyek tersebut diduga telah berjalan tanpa melalui mekanisme pengadaan yang jelas.
Penelusuran Fakta Kalbar juga tidak menemukan informasi proyek tersebut pada sistem resmi seperti LPSE maupun E-Katalog LKPP. Di lapangan, aktivitas pekerjaan terlihat sudah berlangsung dengan adanya pekerja dan material bangunan di lokasi.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pekerjaan dilakukan sebelum proses administrasi pengadaan rampung.
Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Kalimantan Barat, M. Rifal, menilai apabila seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memiliki sertifikat kompetensi namun tetap menjalankan fungsi tersebut, hal itu berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia juga menyoroti bahwa jika proyek telah berjalan tanpa kejelasan kontrak, kondisi tersebut dapat membuka potensi pelanggaran administratif hingga indikasi penyimpangan penggunaan anggaran negara.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai status proyek maupun klarifikasi atas dugaan yang berkembang di publik.
Baca Juga:
Dipicu Isu Skandal dan Minimnya Transparansi, BEM Polnep Demo Tuntut Klarifikasi Direktur
(Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.