faktakalbar

Pemerintah Ambil Alih Lahan Lampung untuk Latihan TNI AU

Penulis: Redaksi Saturday, 24 January 2026 📖 1 menit
Pemerintah Ambil Alih Lahan Lampung untuk Latihan TNI AU
Faktakalbar.id, NASIONAL - Pemerintah secara resmi mengambil alih lahan seluas 85.244 hektare di Provinsi Lampung yang sebelumnya dikuasai pihak swasta. Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan aset negara tersebut kini akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan TNI Angkatan Udara (AU). Langkah ini diambil setelah pemerintah mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya dipegang oleh anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC). Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto , menegaskan bahwa lahan tersebut akan segera beralih fungsi menjadi area pertahanan strategis. “Selanjutnya tanah ini nanti akan ditindaklanjuti secara administrasi dan penguasaan oleh TNI Angkatan Udara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara,” ujar Donny dalam konferensi pers di Jakarta. Rencana Pembangunan Markas Baru Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU), Marsekal M Tonny Harjono, menyambut baik pengembalian aset ini. Ia menjelaskan bahwa TNI AU telah memiliki rencana matang untuk memanfaatkan lahan tersebut, termasuk pembangunan fasilitas pendidikan dan markas satuan elite. “Kami merencanakan membangun Komando Pendidikan di sana dan Satuan Pasgat, pengembangan dari validasi organisasi, sehingga daerah tersebut nanti akan dibangun beberapa satuan dan dijadikan daerah latihan,” jelas Tonny. Tonny juga menambahkan bahwa wilayah tersebut akan segera aktif sebagai area manuver militer. “Jadi setelah ini, kita akan melaksanakan latihan di daerah Lampung,” tambahnya. Aset Senilai Rp 14,5 Triliun Pengambilalihan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2015, 2019, dan 2022. BPK mencatat bahwa lahan tersebut merupakan aset negara dengan nilai mencapai Rp 14,5 triliun. Sebelumnya, lahan ini dikelola oleh enam perusahaan di bawah naungan SGC, yaitu PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL. Pencabutan HGU ini menyelesaikan sengketa panjang mengenai status kepemilikan tanah yang seharusnya berada di bawah pengawasan Lanud Pangeran M. Bun Yamin.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK