faktakalbar

Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Satu Hari Sepekan Tanpa Potong Gaji

Penulis: Redaksi Thursday, 02 April 2026 📖 1 menit
Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Satu Hari Sepekan Tanpa Potong Gaji
Faktakalbar.id, NASIONAL — Pemerintah resmi mengeluarkan imbauan bagi perusahaan swasta untuk menerapkan skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini menyusul keputusan serupa yang telah ditetapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna meningkatkan efisiensi energi dan penyesuaian pola kerja modern. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa imbauan ini diharapkan dapat diterapkan oleh para pemberi kerja dengan tetap mempertimbangkan kondisi operasional serta karakteristik masing-masing perusahaan. "Diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," ujar Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026). Baca Juga:  Pemerintah Terapkan Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat Mulai 1 April 2026, Target Hemat APBN Rp6,2 Triliun Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFH bagi karyawan swasta tidak boleh memotong hak cuti tahunan maupun mengurangi gaji bulanan yang diterima pekerja. Hal ini bertujuan agar produktivitas tetap terjaga tanpa merugikan sisi kesejahteraan karyawan. Sejalan dengan itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa jadwal WFH di sektor swasta akan dimulai per 1 April 2026. Berbeda dengan ASN yang telah ditetapkan WFH setiap hari Jumat, sektor swasta diberikan fleksibilitas untuk menentukan hari kerja yang paling efektif sesuai kebutuhan bisnis mereka. "Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," kata Airlangga. Selain penyesuaian pola kerja, kebijakan ini juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di lingkungan tempat kerja. Pemerintah menyerahkan teknis pelaksanaan sepenuhnya kepada manajemen perusahaan untuk merumuskan aturan internal yang paling sesuai dengan target operasional mereka. Baca Juga:  Jamin Kualitas Pelayanan, Ini 5 Hal yang Wajib Dipertimbangkan Jika ASN Melakukan WFH (Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK