faktakalbar

Pemerintah Kota Pontianak Pastikan Kebijakan Efisiensi Anggaran Tanpa Mengorbankan Pelayanan Publik

Penulis: Redaksi Wednesday, 05 March 2025 📖 2 menit
Pemerintah Kota Pontianak Pastikan Kebijakan Efisiensi Anggaran Tanpa Mengorbankan Pelayanan Publik
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah menyusun langkah-langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik, melainkan menjadi peluang untuk merealokasikan dana ke program yang lebih berdampak bagi masyarakat. Alokasi anggaran daerah di Kota Pontianak diproyeksikan sebesar Rp600 miliar, ditambah bantuan dari pemerintah pusat senilai Rp1,2 triliun. Namun, kebijakan efisiensi dari pusat berpotensi mengurangi jumlah bantuan tersebut. Menanggapi hal ini, Edi menilai bahwa efisiensi anggaran harus dimanfaatkan secara optimal. “Kita alihkan anggaran dari kegiatan yang kurang prioritas, seperti perjalanan dinas atau Focus Group Discussion (FGD) yang tidak memberikan dampak signifikan, ke program-program yang langsung menyentuh masyarakat, seperti bidang sosial, ekonomi, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur,” ujar Edi, Rabu (5/3/2025). Baca Juga: Bahas Inflasi, Penanganan Banjir, hingga Insentif Guru Ngaji, Sekda Amirullah Paparkan Program Strategis Pemkot Pontianak di Safari Ramadan Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas Edi mencontohkan bahwa anggaran perjalanan dinas yang semula dianggarkan sebesar Rp40 miliar dapat dikurangi hingga 50 persen. Dana yang dihemat dari pemangkasan tersebut kemudian dialihkan ke sektor yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat. “Efisiensi ini dilakukan untuk menghindari pemborosan. Kita harus fokus pada manfaatnya bagi masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan pengembangan wilayah,” tambahnya. Penyesuaian terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) Terkait isu pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK), Edi mengklarifikasi bahwa sebagian dana tidak dipotong, tetapi mengalami penundaan pencairan oleh pemerintah pusat. “Itu merupakan kewenangan pusat, dan kita hanya bisa menyesuaikan dengan kebijakan yang ada,” jelasnya. Edi juga menanggapi isu kebijakan baru terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja tiga hari di kantor dan dua hari secara fleksibel. Hingga saat ini, Pemkot Pontianak belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat mengenai aturan tersebut. “Kalau ada informasi di media mengenai aturan baru, kita tunggu surat resminya dulu. Saat ini belum ada arahan formal,” tegasnya. Baca Juga:  Pemkot Pontianak Intensifkan Pengawasan Stok dan Harga Pangan Jelang Ramadan Imbauan Penghematan Energi di OPD Selain efisiensi anggaran, Wali Kota Pontianak juga mengingatkan pentingnya penghematan energi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia meminta seluruh pegawai untuk lebih disiplin dalam menggunakan listrik dan memastikan lampu serta perangkat elektronik dimatikan saat tidak digunakan. “Sejak dulu, kita sudah mengajak OPD untuk hemat energi. Banyak hal kecil yang bisa dilakukan, seperti mematikan lampu ruangan sebelum pulang kantor,” ungkapnya. Edi menegaskan bahwa efisiensi anggaran bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan untuk memprioritaskan penggunaan anggaran pada program-program yang benar-benar dibutuhkan dan memiliki dampak nyata. “Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Pontianak,” tutupnya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK