Pemerintah Pusat Pangkas Jatah Pajak, Anggaran Kalbar Defisit
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Pemerintah Provinsi (
Pemprov
) Kalimantan Barat menghadapi tantangan berat. Gubernur Kalbar Ria Norsan menyatakan anggaran defisit Kalbar 2025 bukan karena pengelolaan daerah yang buruk, melainkan perubahan kebijakan pemerintah pusat.
Menurut Norsan, kebijakan baru ini memangkas jatah pajak provinsi yang menyebabkan defisit anggaran.
Baca Juga:
Pemprov Kalbar Dorong Bank Kalbar Bentuk Jabatan Direktur TI untuk Perkuat Digitalisasi
"Defisit anggaran ini dikarenakan adanya perubahan kebijakan pemerintah, salah satunya opsen pajak. Awalnya pemerintah provinsi mendapat 70 persen dan kabupaten/kota 30 persen, tetapi sekarang berubah: provinsi mendapat 30 persen dan kabupaten/kota 70 persen," jelas Norsan usai sidang di Balairung Sari DPRD Kalbar, Kamis (4/9/2025).
Pemotongan Anggaran Hingga Efisiensi
Selain pembagian pajak yang berubah, Provinsi Kalimantan Barat juga mengalami pemangkasan dana transfer dari pusat.
Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) ikut dipotong. Ditambah lagi, adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, membuat ruang fiskal Kalbar semakin terjepit.
Meski begitu, Norsan menegaskan pihaknya tidak menyerah.
Pemerintah Provinsi Kalbar terus mencari solusi, salah satunya dengan meluncurkan program GOKATAN.
Baca Juga:
Pemprov dan DPRD Kalbar Sepakati KUA-PPAS 2026, Infrastruktur dan Peningkatan PAD Jadi Prioritas Utama
Program ini memungkinkan masyarakat membayar pajak di tingkat kecamatan.
Norsan juga memastikan program ini tidak akan membebani masyarakat dengan kenaikan pajak baru.
"APBD Perubahan 2025 akan kita fokuskan untuk pekerjaan prioritas, terutama infrastruktur jalan dan sekolah di pedalaman," ujar Norsan.
Prioritas Infrastruktur Jalan dan Sekolah di Pedalaman
Gubernur Ria Norsan menegaskan bahwa meskipun mengalami defisit, alokasi anggaran tetap akan diprioritaskan untuk program strategis.
Fokus utamanya adalah pembangunan infrastruktur jalan dan sekolah di daerah-daerah terpencil.
Dengan demikian, diharapkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kalbar dapat tetap berjalan.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalbar Aloysius, delapan fraksi menyepakati pengesahan Perubahan APBD 2025 menjadi Perda.
Pengesahan ini juga disertai dengan catatan penting, yaitu penggunaan anggaran harus tepat sasaran di tengah tantangan ekonomi nasional dan global.
Baca Juga:
Pemprov Kalbar Gelontorkan Rp475 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak Berat di 2025
Catatan tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan dampak maksimal bagi masyarakat.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui RAPBD Perubahan 2025," pungkas Norsan.
Tag:
#Gubernur Kalbar
#infrastruktur jalan
#Anggaran Defisit
#Kebijakan Pemerintah Pusat
#APBD Perubahan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.