Pemerintah Targetkan Pengelolaan Sampah 100 Persen pada 2029, Tekankan Perubahan Perilaku di Hulu
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH) berkomitmen penuh membenahi sistem manajemen persampahan nasional guna mewujudkan ekosistem Indonesia yang bersih dan berkelanjutan.
Strategi ini mencakup penguatan instrumen hukum serta dorongan perubahan perilaku masyarakat di tingkat rumah tangga.
Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan komitmen tersebut dalam
Focus Group Discussion
(FGD) yang diinisiasi Great Institute, Rabu (13/5).
Ia memaparkan bahwa potensi timbunan sampah nasional pada tahun 2026 diperkirakan mencapai 51,8 juta ton.
Baca Juga:
Dorong Lingkungan Bersih Warga Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Sampah di Tanjung Sekayam
Saat ini, baru sekitar 25 persen sampah yang berhasil dikelola, sementara 75 persen sisanya masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah.
Target Ambisius dan Penegakan Hukum
Pemerintah menetapkan peta jalan pengelolaan sampah yang progresif untuk beberapa tahun ke depan:
Tahun 2026: Target sampah terkelola sebesar 63,54 persen.
Tahun 2029: Target sampah terkelola mencapai 100 persen.
Guna mencapai target tersebut, kementerian tidak ragu menerapkan sanksi tegas berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jumhur menyebutkan bahwa penanggung jawab usaha yang mengabaikan paksaan pemerintah dapat dijatuhi hukuman pidana satu tahun dan denda Rp1 miliar.
Ketegasan ini juga berlaku bagi Pemerintah Daerah yang tidak disiplin dalam memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran lingkungan serius di wilayahnya.
Fokus pada Hulu dan Manajemen Daerah
Menteri LH menekankan bahwa solusi permasalahan sampah tidak boleh hanya bertumpu pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
"Kunci keberhasilan pada perubahan perilaku di hulu," ujar Jumhur.
Masyarakat didorong untuk meminimalkan penggunaan plastik sekali pakai serta memulai pemilahan sampah organik dan anorganik dari lingkup rumah tangga.
Di sisi lain, Konsultan
Regional Center for Energy, Ecology and Development
, Dwi Sawung, menyoroti bahwa beban pengelolaan sampah terbesar sebenarnya berada di tingkat kabupaten dan kota (75 persen), sementara porsi kementerian hanya 25 persen.
Meskipun Jakarta dinilai lebih maju dalam menerapkan sistem pemilahan di hulu, banyak kota besar lainnya yang dinilai masih gagal mengelola sampah secara efektif.
FGD ini melibatkan berbagai pakar dari BRIN hingga perwakilan industri seperti Semen Indonesia dan PLN EPI.
Hasil diskusi tersebut akan diserahkan langsung kepada Menteri LH sebagai bahan rencana aksi nasional dalam menata masa depan pengelolaan limbah padat di Indonesia.
Baca Juga:
Cara Mudah Kurangi Sampah Rumah Tangga Anda
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.