faktakalbar

Pemerintah Targetkan Pengelolaan Sampah Nasional 100 Persen pada 2029, Pontianak Dinilai Siap

Penulis: Redaksi Monday, 19 May 2025 📖 2 menit
Pemerintah Targetkan Pengelolaan Sampah Nasional 100 Persen pada 2029, Pontianak Dinilai Siap
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan kerja ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (18/5/2025), untuk meninjau pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang. Dalam kunjungan tersebut, ia menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan pengelolaan sampah nasional mencapai 51,20 persen pada tahun 2025, dan meningkat hingga 100 persen pada 2029. Target tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Baca Juga: Apresiasi Penanganan Sampah Surabaya, Edi Kamtono Ingin Pelajari Lebih untuk Kota Pontianak Saat Munas VII APEKSI Hanif mengapresiasi kesiapan Kota Pontianak dalam mendukung program nasional ini. Ia menilai kota ini sudah menunjukkan keseriusan dalam pengelolaan lingkungan, terbukti dari diraihnya dua kali Sertifikat Adipura. “Pontianak ini relatif tidak terlalu berat karena Wali Kotanya sangat fokus terhadap isu lingkungan. Tahun 2026 kita akan membangun fasilitas pengolahan sampah berskala besar, dengan kapasitas hampir 300 ton per hari. Ditambah, Pontianak sudah punya 5 unit TPST dan TPS3R aktif,” jelasnya usai meninjau TPA Batu Layang. Ia menjelaskan, pengelolaan sampah dimulai dari rumah tangga dengan sistem pemilahan, kemudian masuk ke sistem pengolahan. Hanya sisa yang tidak terkelola yang dibuang ke TPA. Pemerintah pusat pun berencana meningkatkan sistem TPA Batu Layang menjadi sanitary landfill. “Saat ini pemerintah sedang melakukan kompilasi data teknis dari seluruh kabupaten dan kota untuk menilai kesiapan daerah dalam mencapai target tersebut. Bapak Presiden juga meminta seluruh perizinan terkait pengelolaan sampah rampung pada tahun 2025 agar pelaksanaan skala nasional bisa dimulai di 2026,” tegas Hanif. Ia menambahkan, pemerintah pusat tidak segan memberi sanksi kepada daerah yang tidak serius dalam pengelolaan sampah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah bisa memberikan sanksi administratif hingga pidana jika ada potensi kerusakan lingkungan akibat kelalaian. “Namun untuk Pontianak, saya sangat yakin. Tadi kami sempat keliling kota, kondisinya cukup bersih. Dengan latar belakang Pak Wali Kota dari dunia infrastruktur, saya optimistis program ini bisa berjalan tanpa hambatan berarti,” tambahnya. Ia berharap pengelolaan sampah dapat menjadi budaya baru masyarakat menuju lingkungan bersih dan Indonesia Maju. Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan bahwa kota yang dipimpinnya memiliki jumlah penduduk sekitar 618 ribu jiwa dengan produksi sampah mencapai 400 ton per hari. “TPA kita berdiri di atas lahan gambut seluas 20 hektare dengan kedalaman hingga 18 meter. Tantangan besar yang dihadapi sejak awal adalah kondisi lahan yang sulit karena berada di daerah gambut,” jelas Edi. Ia mengakui, sejak awal pembangunan melalui proyek Kalimantan Urban Development Project (KUDP), sistem pengolahan belum berjalan optimal karena kerusakan pada sistem pematangan sampah. Meski demikian, pemerintah kota terus berinovasi, termasuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk pengelolaan air lindi. “Kita telah membangun IPAL untuk pengelolaan air lindi, dan pada tahun 2026 kita rencanakan pembangunan pengelolaan sampah terpadu. Target kita, 2027 proyek ini bisa rampung,” katanya. Ia juga menyebutkan bahwa sekitar 40 persen sampah di Pontianak telah berhasil dikelola di luar TPA melalui program TPST 3R Edelwiss Purnama. Namun, penggunaan teknologi pembangkit tenaga alternatif dari gas metan di TPA masih belum dominan. Baca Juga: Selama Lebaran Volume Sampah Kota Pontianak Meningkat Drastis

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK