faktakalbar

Pemerintah Terapkan Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat Mulai 1 April 2026, Target Hemat APBN Rp6,2 Triliun

Penulis: Redaksi Wednesday, 01 April 2026 📖 2 menit
Pemerintah Terapkan Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat Mulai 1 April 2026, Target Hemat APBN Rp6,2 Triliun
Faktakalbar.id, JAKARTA - Pemerintah pusat secara resmi memberlakukan kebijakan WFH ASN ( Work From Home ) atau bekerja dari rumah sebanyak satu hari dalam sepekan, yakni khusus pada setiap hari Jumat. Aturan jam kerja baru yang menyasar seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pusat maupun pemerintah daerah ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 1 April 2026. Baca Juga: Jamin Kualitas Pelayanan, Ini 5 Hal yang Wajib Dipertimbangkan Jika ASN Melakukan WFH Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemberlakuan sistem kerja ini akan terus dipantau dan dievaluasi ketat. Pemerintah menjadwalkan proses evaluasi komprehensif setelah kebijakan WFH ASN tersebut berjalan selama dua bulan penuh. "Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri," kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa (31/3/2026). Tidak hanya menyasar aparatur negara, pemerintah turut mengeluarkan imbauan WFH bagi sektor swasta. Regulasi teknis untuk perusahaan swasta ini akan dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik operasional dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Kendati demikian, Airlangga merinci adanya pengecualian ketat dari kebijakan pembatasan mobilitas ini. Pengecualian mutlak berlaku bagi sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Selain itu, sektor strategis yang mencakup industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, hingga instansi keuangan tetap diwajibkan beroperasi normal secara tatap muka. Pada sektor pendidikan, pemerintah memastikan aktivitas belajar-mengajar mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah tidak terdampak aturan WFH dan tetap berjalan lima hari dalam seminggu. "Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Lima hari dalam seminggu, dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olah raga terkait dengan prestasi maupun ekstrakulikuler lainnya. Sementara untuk pendidikan tinggi, semester empat ke atas, menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek," ujarnya. Guna memaksimalkan efisiensi, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kendaraan listrik dan operasional khusus. Anggaran perjalanan dinas dalam negeri turut dipangkas hingga 50 persen, disusul pembatasan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen. Baca Juga: Hari Kamis Efektif Masuk Kantor, ASN Pemkot yang Mangkir Bakal Disanksi Di tingkat daerah, pemerintah mendorong perluasan kawasan bebas kendaraan bermotor untuk menekan emisi. "Khusus untuk (pemerintah) daerah, ini ada imbauan untuk penambahan jumlah hari, waktu, dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day , sesuai dengan karakter masing-masing daerah, dan ini akan diatur oleh SE dari Menteri Dalam Negeri," jelas Menko Airlangga. Langkah pengetatan yang tergabung dalam 8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional ini diproyeksikan berdampak signifikan. Airlangga menyebut aturan ini berpotensi menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp6,2 triliun dari pos kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM). Secara keseluruhan, total potensi penghematan konsumsi BBM di masyarakat diperkirakan sanggup menembus angka Rp59 triliun. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK