Pemerintah Terbitkan PP 39/2025, Buka Jalan Koperasi Kelola Tambang hingga 2.500 Hektar
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Pemerintah secara resmi membuka peluang bagi badan usaha
koperasi
untuk mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Kebijakan yang mengizinkan koperasi kelola tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Baca Juga:
Bahlil Buka Peluang Kopdes Merah Putih Kelola Tambang, Ini Syaratnya
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyambut baik terbitnya peraturan ini.
Menurutnya, ini adalah langkah strategis untuk memberdayakan ekonomi masyarakat melalui badan usaha koperasi.
“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara,” kata Ferry dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).
Batas Luas Lahan dan Syarat Verifikasi
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah telah menetapkan batasan luas lahan yang dapat dikelola oleh koperasi.
Pasal 26 F dalam PP tersebut menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam atau Batubara untuk koperasi diberikan dengan luas paling besar 2.500 hektar.
Namun, tidak semua koperasi bisa langsung mendapatkan izin. Terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu melalui proses verifikasi kriteria administratif yang dilakukan oleh Menteri Koperasi.
Baca Juga:
Kopdes Merah Putih Akan Dapat Izin Jual LPG hingga Asuransi
Pasal 26 C menyebutkan bahwa verifikasi ini mencakup legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi.
Setelah lolos verifikasi, Menteri akan menerbitkan persetujuan pemberian WIUP secara prioritas melalui Sistem
Online Single Submission
(OSS).
Peluang Ekonomi Baru bagi Masyarakat
Ferry Juliantono optimistis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan dan lebih merata bagi masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang memiliki potensi tambang.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” tambah Ferry.
Ia pun meyakini program koperasi kelola tambang ini bakal menjadi program unggulan baru, salah satunya di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Baca Juga:
Koperasi Desa Dilibatkan Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Dana Rp16 Triliun
“Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas. Jadi, ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi dan akan kita jadikan koperasi ini menjadi badan usaha yang lebih baik,” jelas Ferry.
(*Red)
Tag:
#Kementerian Koperasi
#peraturan pemerintah
#ekonomi kerakyatan
#izin usaha pertambangan
#Pertambangan Minerba
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.