faktakalbar

Pemerintah Tiadakan Libur Panjang Selama Ramadan 2026

Penulis: Redaksi Wednesday, 11 February 2026 📖 1 menit
Pemerintah Tiadakan Libur Panjang Selama Ramadan 2026
Faktakalbar.id, NASIONAL - Pemerintah secara resmi memutuskan tidak ada libur panjang bagi siswa sekolah selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 ini. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko PMK ) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyepakati skema kegiatan belajar mengajar tersebut dalam rapat koordinasi terbaru. Kesepakatan ini sekaligus menjawab simpang siur informasi di masyarakat. Publik sebelumnya berasumsi sekolah akan meliburkan siswa selama satu bulan penuh. Baca Juga:  Libur Imlek China Guncang Rantai Pasok Global Namun, pemerintah menegaskan sekolah tetap menjalankan aktivitas kependidikan dengan penyesuaian khusus. Pemerintah memandang Ramadan sebagai waktu strategis bagi satuan pendidikan. Sekolah memiliki peran menumbuhkan ketenangan, kepedulian, dan semangat belajar siswa melalui keseimbangan antara aspek akademis dan nilai spiritual selama bulan suci. Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, orang tua dan siswa wajib memperhatikan rincian jadwal berikut: 18–20 Februari 2026: Siswa melaksanakan pembelajaran di luar satuan pendidikan atau belajar di rumah pada awal Ramadan. 23 Februari – 16 Maret 2026: Sekolah menggelar pembelajaran tatap muka secara penuh di kelas. 17–20 Maret 2026: Siswa mendapatkan libur sekolah karena bertepatan dengan rangkaian Hari Raya Nyepi dan Cuti Bersama Idul Fitri. 23–27 Maret 2026: Libur sekolah berlanjut dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Kebijakan ini memastikan siswa tetap mendapatkan hak pembelajaran efektif sebelum memasuki masa libur Lebaran. Skema ini menggeser fokus dari sekadar libur selama bulan puasa menjadi penguatan karakter siswa melalui aktivitas sekolah yang lebih religius dan terarah. Baca Juga:  Jepang dan UEA Jadi Destinasi Liburan Teraman Asia 2026 Dinas Pendidikan di setiap daerah akan menindaklanjuti aturan teknis terkait jam masuk dan durasi belajar selama periode tatap muka tersebut. (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK