Pemerintah Tolak Wacana Sita Aset Koruptor Wajib Izin PN, Sebut Rancukan Hukum
Faktakalbar.id, NASIONAL –
Pemerintah secara tegas menolak usulan yang mewajibkan Jaksa mengantongi penetapan Pengadilan Negeri (PN) terlebih dahulu sebelum melakukan sita
eksekusi
terhadap aset terpidana korupsi.
Hal ini disampaikan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum Kejaksaan Agung, Katarina Endang Sarwestri, yang mewakili pemerintah, menilai usulan tersebut justru akan merusak tatanan hukum yang ada.
Menurutnya, mekanisme sita eksekusi dalam UU Tipikor saat ini sudah memiliki legitimasi kuat demi kepastian hukum.
Baca Juga:
Blokade Jalur Pantura, Dua Petinggi AMPB Dijerat Pasal 192 KUHP dan Ditahan Polda Jateng
"Tuntutan agar ada penetapan PN sebelum sita eksekusi uang pengganti justru bertentangan dengan asas hukum pidana," tegas Katarina dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Jangan Campur Aduk Perdata dan Pidana
Katarina menjelaskan, jika sita eksekusi pidana harus melalui penetapan PN (yang lazim dalam hukum perdata), maka akan terjadi percampuran
ranah
hukum yang membingungkan.
Ia menekankan bahwa amar putusan pidana bersifat
self-executing
atau bisa langsung dieksekusi tanpa perlu penetapan tambahan layaknya
executoriale titel
dalam hukum perdata.
"Pemerintah berpandangan mekanisme saat ini sudah jelas. Jika dicampuradukkan, ini akan mengaburkan perbedaan mendasar antara eksekusi perdata dan pidana," tambahnya.
Perlindungan Pihak Ketiga Tetap Ada
Pemerintah juga menepis kekhawatiran bahwa kewenangan Jaksa dalam menyita aset akan sewenang-wenang.
Katarina memastikan, UU Tipikor telah menyediakan jalur keberatan bagi pihak yang merasa dirugikan, serta menjamin perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Sebagai informasi, Pasal 18 UU Tipikor memberikan wewenang kepada Jaksa untuk menyita dan melelang harta terpidana jika uang pengganti kerugian negara tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (
inkracht
).
Aturan ini dinilai Pemerintah sudah tepat dan berlaku sejak lama untuk mempercepat pengembalian kerugian negara.
Baca Juga:
Alissa Wahid: Gelar Pahlawan Soeharto Khianati Reformasi 1998
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.