faktakalbar

Pemilik Saham Kafe Kluwi Mengelak soal Polemik Beredarnya Rekaman CCTV

Penulis: Redaksi Friday, 08 May 2026 📖 2 menit
Pemilik Saham Kafe Kluwi Mengelak soal Polemik Beredarnya Rekaman CCTV
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Polemik penyebaran rekaman CCTV yang menampilkan pertemuan antara Andi Wardayanto dan AS di Kafe Kluwi terus bergulir. Setelah dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat, pihak yang disebut sebagai pemilik Kafe Kluwi , AH, menyatakan dirinya hanya pemegang saham dan tidak terlibat dalam pengelolaan operasional kafe. Pernyataan itu disampaikan AH saat dikonfirmasi pada Rabu, (6/5/2026). “Kalo bekas Cafe Kluwi bisa hubungi direkturnya pak, Mas HW. Soalnya saya cuma pemegang saham saja, tidak terlibat pengurusnya,” ujar AH. Baca Juga:  CEO Fakta Kalbar Laporkan Pemilik Kafe Kluwi dan Penyebar Video CCTV ke Polda Kalbar Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah CEO Fakta Kalbar bersama kuasa hukumnya, Stevanus Febyan Babaro yang juga merupakan Ketua LI-BAPAN ( Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara ) melaporkan pemilik Kafe Kluwi, sejumlah akun media sosial, serta AS ke Polda Kalimantan Barat pada Selasa, (5/5/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran data pribadi dan aktivitas berupa rekaman CCTV yang menampilkan pertemuan Andi dengan AS tanpa izin. Pihak kuasa hukum menilai penyebaran rekaman itu dilakukan untuk membangun framing seolah-olah Andi melakukan pemerasan terhadap AS. “Kami selaku kuasa hukum dengan ini menyampaikan bahwa tindakan penyebaran data pribadi Sdr. AW secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum yang serius dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Mereka bertujuan merusak integritas pihak kami yang selama ini memberitakan dugaan aktivitas pertambangan dan perdagangan emas ilegal di Kalimantan Barat,” ujar Febyan. Menurut dia, laporan telah diajukan melalui unit tindak pidana siber dengan dasar hukum Pasal 65 juncto 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. “Pada hari ini, kami telah secara resmi melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat kepada kepolisian melalui unit tindak pidana siber,” katanya. Baca Juga:  Jangan Framing Bertujuan Merusak Citra Fakta Kalbar, Andi Way Persilahkan AS Untuk Melaporkannya ke Kepolisian Febyan menegaskan, penyebaran data pribadi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara dan berpotensi dikenakan sanksi pidana. “Tidak ada alasan pembenar, baik dengan dalih kepentingan pribadi, sensasi, opini publik, apalagi jika bersekongkol dengan pihak tertentu,” ujarnya. Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas perkara ini dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Proses hukum tidak boleh lambat, tidak boleh ragu, dan tidak boleh tebang pilih,” kata Febyan. Setelah mendapat penjelasan dari AH, pihak media kemudian berupaya menghubungi Direktur Kafe Kluwi, HW, pada Kamis, (7/5/2026) untuk meminta konfirmasi terkait dugaan penyebaran rekaman CCTV tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (Tim)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK