Pemkab Landak Ajukan Wilayah Pertambangan Rakyat, Harap Potensi Daerah Tertata dan Terbina
Faktakalbar.id, LANDAK -
Pemerintah Kabupaten Landak
tengah berupaya mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Upaya ini bertujuan agar potensi pertambangan di daerah dapat ditata dan dibina dengan baik oleh pemerintah.
Baca Juga:
Ratusan Pekerja Tambang Emas Ilegal Demo Mapolres Ketapang, Tuntut Keadilan dan Legalisasi WPR
Hal tersebut disampaikan Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, saat diwawancarai wartawan setelah Rapat Paripurna di DPRD Landak pada Kamis, (7/8/2025).
“Pemerintah membuka peluang agar masyarakat mengajukan izin pertambangan rakyat, oleh karena itu kita mengajukan agar pertambangan ini bisa dibina oleh pemerintah,” ujarnya.
Karolin menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan khusus di sektor pertambangan.
Kewenangan tersebut ada di tingkat provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Landak tidak memiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang secara spesifik menangani pertambangan.
“Itu hanya ada di tingkat provinsi. Oleh karena itu dalam batas kewenangan kami sebagai kepala daerah, kami mengusulkan kepada pemerintah pusat agar ada daerah-daerah yang bisa dijadikan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat, agar dapat ditata dan dibina oleh pemerintah,” jelas Karolin.
Jika dikelola dengan baik, sektor pertambangan rakyat ini berpotensi menjadi sumber pendapatan negara.
Baca Juga:
Penambangan Emas Tanpa Izin Dilarang, Pemerintah Sanggau Upayakan Solusi Legal
Terkait potensi pertambangan di Kabupaten Landak, Karolin menyebutkan bahwa masih diperlukan penelitian lebih lanjut oleh pihak terkait.
Ia menegaskan, pihaknya baru sampai pada tahap pendataan dan penyusunan awal.
“Kami baru sampai pada tahap pendataan awal dan penyusunan awal. Nanti kita akan sampaikan pada pemerintah provinsi dan pemerintah provinsi ke pusat, nanti akan turun lagi mungkin tim yang secara teknis akan melengkapi apa saja yang diperlukan termasuk pemeriksaan berkaitan dengan apa saja kandungan yang ada,” terangnya.
Menanggapi usulan Wilayah Pertambangan Rakyat ini, Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, menyatakan persetujuannya.
Ia melihat inisiatif eksekutif ini sebagai langkah positif.
“Apalagi ini pemerintah sudah memberi peluang seluas-luasnya untuk bisa menggarap daerah kita,” ujar Herculanus.
Menurut Heriadi, peluang izin yang dibuka ini tentu didukung oleh potensi sumber daya alam yang melimpah di daerah.
Baca Juga:
Dorong Pertambangan Legal, Pemkab Landak Usulkan Wilayah Pertambangan Rakyat ke Pemprov Kalbar
Dengan adanya izin tersebut, potensi ini dapat dikelola dengan baik sesuai aturan, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.