Pemkab Landak Usulkan Raperda Penyerahan PSU Perumahan
Faktakalbar.id, LANDAK -
Pemerintah Kabupaten (
Pemkab
) Landak mengambil langkah strategis untuk menata kawasan permukiman dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada DPRD Landak.
Raperda inisiatif eksekutif ini secara resmi disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan I tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Landak pada Kamis, (2/10/2025).
Baca Juga:
Kementerian PKP Serap Rp113,61 Miliar APBN 2025 hingga April
Pidato pengantar usulan tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Landak, Erani, yang hadir mewakili Bupati Landak.
Dalam pidatonya, Erani menegaskan bahwa Raperda ini dirancang sebagai landasan hukum untuk menjamin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan pembinaan.
“Raperda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengatur, memelihara, memanfaatkan, mencatat, dan mengawasi PSU perumahan serta memastikan setiap pengembang memenuhi kewajibannya,” jelas Erani.
Rancangan peraturan yang terdiri dari 41 pasal ini akan mengatur berbagai aspek krusial, mulai dari tujuan dan prinsip penyerahan PSU, kewenangan pemerintah daerah, tata cara penyerahan aset, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi administratif bagi pengembang yang tidak mematuhi aturan.
Baca Juga:
Kadin Dorong Program KUR Perumahan untuk Tumbuhkan Ekonomi Nasional
Selain itu, Raperda Penyerahan PSU ini juga membuka ruang bagi partisipasi aktif masyarakat.
Lebih lanjut, Erani menyoroti kondisi faktual di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa banyak perumahan di Kabupaten Landak saat ini belum dilengkapi dengan fasilitas umum yang memadai sesuai standar yang berlaku.
“Beberapa perumahan di Landak belum memenuhi syarat standar. Misalnya, belum memiliki fasilitas pemakaman umum, sarana parkir, jaringan gas, dan pemadam kebakaran,” ujar Erani.
Ia juga memaparkan data yang lebih rinci, di mana hampir seluruh perumahan yang ada belum memenuhi standar lebar jalan minimum 6,5 meter. Kondisi kebersihan juga menjadi perhatian serius.
“Sekitar 93 persen belum memiliki tempat sampah memadai. Mumpung masih dalam tahap awal, ini saat yang tepat untuk menertibkan dan melengkapi administrasi, agar ke depan tata kelola perumahan di Landak menjadi lebih baik,” tegasnya.
Erani berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan menjadi langkah awal yang signifikan untuk mewujudkan perumahan yang tertata, layak huni, serta memperkuat peran pemerintah dalam menjamin kualitas lingkungan permukiman bagi masyarakat di Kabupaten Landak.
Baca Juga:
Dana Rp20 Juta per Rumah, Begini Mekanisme BSPS di Kapuas Hulu
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.