Pemkab Melawi Tunggu Pencairan Dana 64 Miliar
Faktakalbar.id, MELAWI -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Melawi
saat ini tengah menanti kucuran dana dari pemerintah pusat. Jumlah dana yang belum cair tersebut cukup besar, yakni mencapai Rp 64 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Melawi, Paulus, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hak daerah dari sektor bagi hasil (DBH) yang belum tersalurkan penuh pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kini, pemerintah daerah masih menunggu proses transfer masuk ke kas daerah.
Baca Juga:
Melawi Tak Punya Kajian Bencana, Sulit Akses Dana BNPB
“Pemkab Melawi masih menunggu transfer dana tersebut ke kas daerah. DBH kurang salur itu dipastikan akan direalisasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2025,” ujar Paulus, Selasa (20/1).
Rencana Penggunaan untuk Warga
Paulus memaparkan rencana pemerintah jika dana Rp 64 miliar itu cair tahun ini. Pemkab Melawi akan langsung menyesuaikan anggaran belanja daerah. Penyesuaian ini akan masuk dalam perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2026.
“Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mengatur kembali item penggunaan anggaran guna memperkuat ruang fiskal daerah,” terangnya.
Pemerintah daerah memprioritaskan dana puluhan
miliar
tersebut untuk kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca Juga:
Tak Bayar Pajak, Dana Desa Melawi Tidak Cair
Paulus menyebutkan beberapa sektor utama, seperti peningkatan pelayanan publik, pembangunan jalan dan jembatan (infrastruktur), serta perbaikan fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Paulus menegaskan bahwa penggunaan dana ini akan berjalan secara transparan. Pihaknya berjanji akan melaporkan dan membahas setiap perubahan anggaran tersebut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Melawi sesuai aturan yang berlaku.
(*Sari)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.