faktakalbar

Pemerintah Kota Pontianak Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Idulfitri 2025

Penulis: Redaksi Friday, 21 March 2025 📖 1 menit
Pemerintah Kota Pontianak Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Idulfitri 2025
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama Idulfitri 2025 guna memperlancar arus mudik dan balik Lebaran. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2025 yang ditandatangani Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. [caption id="attachment_27729" align="alignnone" width="320"] Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2025 Wali Kota Pontianak tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Kota Pontianak selama Idulfitri 1446 H/2025 M.[/caption] Baca Juga:  Pemkot Pontianak Rencanakan Naikan Insentif Bagi RT dan RW Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menyatakan bahwa pembatasan ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas selama periode Idulfitri. Aturan Pembatasan Angkutan Barang Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Pontianak melarang beberapa jenis kendaraan angkutan barang beroperasi di dalam kota mulai H-2 pukul 00.00 WIB hingga H+3 pukul 24.00 WIB Idulfitri. Jenis kendaraan yang terkena pembatasan meliputi: Truk roda enam atau lebih Truk fuso Bus angkutan umum Concrete mixer (mobil molen) Tronton dan trailer Selain itu, pemilik usaha angkutan barang wajib menyesuaikan jadwal operasional kendaraan sesuai ketentuan. Kendaraan yang tidak digunakan juga harus disimpan di pool masing-masing dan tidak diparkir di badan jalan agar tidak menghambat lalu lintas. Baca Juga:  KSOP Kelas I Pontianak Gelar Apel Pembukaan Posko Angkutan Laut Lebaran 2025 Pemkot Pontianak akan mengawasi penerapan kebijakan ini dan bekerja sama dengan kepolisian serta instansi terkait. "Kami berharap pengusaha angkutan barang dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran," ujar Yuli Trisna Ibrahim, Jumat (21/3/2025). Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak kepolisian akan dilakukan untuk memastikan aturan ini dipatuhi. "Pengawasan akan dilakukan secara ketat agar kebijakan ini berjalan optimal," pungkasnya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK