faktakalbar

Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Petugas Damkar Hingga Guru Ngaji

Penulis: Redaksi Thursday, 12 February 2026 📖 1 menit
Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Petugas Damkar Hingga Guru Ngaji
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak resmi menandatangani Nota Kesepahaman ( MOU ) perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan, Rabu (11/2/2026). Kerja sama ini diproyeksikan bakal menambah jumlah penerima perlindungan, khususnya pada segmen petugas pemadam kebakaran (damkar) dan guru ngaji. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri Ali , menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan tindak lanjut untuk memberikan payung hukum bagi perlindungan tenaga lapangan. Penambahan peserta tersebut kini telah dituangkan ke dalam Perjanjian Kerja Sama ( PKS ). "Agenda kedua adalah penandatanganan MOU atau kerja sama. Kemungkinan jumlah orang yang diberikan perlindungan akan bertambah, khususnya di segmen pemadam kebakaran yang sudah dituangkan dalam PKS , termasuk penambahan guru ngaji di Kota Pontianak," ujar Suhuri di Kantor Wali Kota Pontianak. Baca Juga:  5 Keunggulan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja dan Sektor Informal Suhuri menegaskan esensi dari kesepakatan ini adalah komitmen Pemerintah Kota Pontianak untuk menjamin risiko kerja para pekerja sosial dan relawan. Hingga saat ini, manfaat perlindungan yang telah disalurkan kepada peserta di Pontianak telah melampaui angka Rp3 miliar. Besaran klaim tersebut mencakup dua program perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) dan Jaminan Kematian ( JKM ). Penyaluran manfaat ini diklaim sebagai bentuk nyata dari fungsi jaminan sosial bagi tenaga harian dan pekerja sosial yang dibiayai daerah. "Esensinya sudah ada dalam MOU , bahwa mereka akan diberikan perlindungan oleh pemerintah kota. Kita sudah membayar manfaat sekitar Rp3 miliar lebih, itu terdiri dari dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," pungkasnya. Dengan adanya perluasan ini, para petugas damkar dan guru ngaji di Pontianak akan masuk dalam skema perlindungan yang iurannya ditanggung melalui anggaran pemerintah daerah. Baca Juga:  Klaim BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Sosial di Pontianak Tembus Rp3,06 Miliar Sepanjang 2025 (Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK