faktakalbar

Pemkot Pontianak dan DJP Teken PKS, Sinergi Genjot Optimalisasi Penerimaan Pajak

Penulis: Redaksi Wednesday, 15 October 2025 📖 2 menit
Pemkot Pontianak dan DJP Teken PKS, Sinergi Genjot Optimalisasi Penerimaan Pajak
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota ( Pemkot ) Pontianak bersama Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan resmi menjalin sinergi untuk menggenjot optimalisasi penerimaan pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah. Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disaksikan secara daring di Ruang Pontive Center pada Rabu (15/10/2025). Baca Juga: Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Kota Pontianak Susun Strategi Peningkatan PBB Wali Kota Pontianak , Edi Rusdi Kamtono, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dan daerah dari sektor pajak. “Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah,” ujar Edi Kamtono usai acara penandatanganan. Ia menjelaskan, hingga bulan ini, realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Pontianak telah mencapai sekitar 60 persen dari target yang ditetapkan. Pajak ini mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pajak pusat seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Selama ini kami terus berupaya melakukan sosialisasi dan optimalisasi agar capaian pajak dapat semakin meningkat,” tambahnya. Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat, Mu’alif, merinci bahwa PKS ini mencakup 17 poin penting. Salah satu fokus utamanya adalah pengawasan bersama terhadap objek pajak pusat dan daerah. “Dari hasil pengawasan bersama ini diharapkan akan terjadi peningkatan penerimaan, baik dari pajak pusat maupun pajak daerah,” jelas Mu’alif. Selain pengawasan, kerja sama ini juga menyasar peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) perpajakan. Menurut Mu’alif, DJP akan memberikan asistensi dan pelatihan kepada petugas pajak daerah terkait penilaian, penagihan, hingga penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Baca Juga: Tak Cuma Gratis Balik Nama, Ini Deretan Diskon Pajak Kendaraan di Pontianak Fokus lainnya adalah pertukaran dan sinkronisasi data. Langkah ini diyakini mampu mengidentifikasi potensi pajak yang selama ini belum tergali secara maksimal. “Apabila terjadi kesenjangan data, maka itu bisa menjadi potensi tambahan penerimaan, baik untuk pusat maupun daerah,” tegasnya. Mu’alif menambahkan, bentuk konkret kerja sama ini akan diwujudkan dalam pengawasan rutin bersama terhadap pajak hotel, restoran, dan jenis pajak daerah lainnya. Terkait wajib pajak yang tidak patuh, ia menegaskan bahwa pihaknya telah berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). “Di Kalimantan Barat, sudah ada nota kesepahaman antara Kanwil DJP Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar. Wajib pajak yang bandel akan dipanggil dan dilakukan upaya kolaboratif agar kewajiban pajaknya dapat diselesaikan,” pungkasnya. Baca Juga: Optimalisasi Pajak Daerah, Pemkot Pontianak Dorong Transaksi Digital Lewat QRIS (*Red/Prokopim)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK