faktakalbar

Pemkot Pontianak Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Hindari Konflik

Penulis: Redaksi Friday, 08 August 2025 📖 2 menit
Pemkot Pontianak Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Hindari Konflik
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Pemerintah Kota ( Pemkot ) Pontianak menunjukkan komitmen seriusnya untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, khususnya yang difungsikan sebagai rumah ibadah. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menghindari potensi konflik dan memberikan kepastian hukum bagi pengelola serta jemaah. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, dalam acara "Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Rumah Ibadah". Baca Juga: Kemendagri: Wakaf Bukan Sekadar Filantropi, Tapi Instrumen Strategis Pembangunan Daerah Kegiatan yang strategis ini digelar di Masjid At-Taqwa, Komplek Asrama Polri, pada Kamis (7/8/2025) malam. Bahasan menyatakan bahwa Pemkot Pontianak akan terus bersinergi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak. Kolaborasi ini bertujuan untuk menuntaskan berbagai persoalan legalitas tanah wakaf yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah di banyak tempat ibadah di Pontianak. Menurutnya, status hukum yang tidak jelas seringkali menjadi pemicu masalah internal. “Kita tahu masih banyak masjid, surau, langgar, maupun musala yang status hukumnya belum jelas. Ini sering kali menimbulkan gesekan di antara pengurus, bahkan keluarga pengurus takmir.” ujar Bahasan. Untuk itu, percepatan legalisasi menjadi kunci utama. Sosialisasi ini turut menghadirkan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan harapan dapat memberikan solusi konkret atas tantangan yang ada. Baca Juga: Dirut Bank Kalbar Hadiri Pelantikan Pengurus Wakaf Indonesia Kalbar 2024–2027 Bahasan menaruh harapan besar pada pejabat BPN untuk membantu menyelesaikannya. “Kita harap pejabat baru bisa lebih siap menghadapi tantangan ini.” tambahnya. Lebih lanjut, Bahasan mengungkapkan bahwa persoalan sertifikasi tidak hanya terbatas pada tanah wakaf. Masih ada sekitar 3.500 bidang tanah milik Pemkot Pontianak, termasuk fasilitas umum seperti jalan lingkungan, yang juga belum memiliki sertifikat resmi. Ia juga menekankan bahwa upaya sertifikasi ini berlaku untuk semua rumah ibadah tanpa terkecuali, sebagai cerminan toleransi dan keadilan bagi seluruh umat beragama di Pontianak. “Ada enam agama yang hidup berdampingan di kota ini. Kita ingin semua tempat ibadah, tanpa terkecuali, memiliki legalitas yang sah.” katanya. Menutup arahannya, Bahasan mengajak seluruh pihak untuk menjaga semangat dan tidak mudah menyerah dalam menghadapi kendala. Baca Juga: Pemkot Pontianak Dukung Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Ia yakin, dengan komunikasi yang terbuka dan kepatuhan terhadap regulasi, semua persoalan dapat diselesaikan dengan baik. “Semangat harus terus dijaga. Apapun tantangannya, jika kita menyampaikan secara terbuka dan sesuai regulasi, baik dari sisi hukum negara maupun syariat, saya yakin masyarakat akan menerima dengan lapang dada.” pungkasnya. (*Red/Prokopim)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK