Pemkot Pontianak Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf, Hindari Sengketa Rumah Ibadah
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Pemerintah Kota (
Pemkot
) Pontianak mendorong percepatan proses sertifikasi tanah wakaf untuk rumah ibadah guna memberikan kepastian hukum.
Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah potensi sengketa atas aset keagamaan di masa mendatang, mengingat masih banyak rumah ibadah yang berdiri di atas tanah wakaf tanpa sertifikat, Kamis (16/10/25).
Baca Juga:
Pemkot Pontianak Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Hindari Konflik
Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Wali
Kota Pontianak
, Bahasan, saat membuka kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah dan Literasi Keuangan di Masjid As Salam, Kelurahan Kota Baru, pada Rabu (15/10/2025) malam.
Menurutnya, sertifikasi aset wakaf sangat penting untuk menjamin keberlangsungan fungsi sosial keagamaan sebuah rumah ibadah.
“Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial kemasyarakatan. Karena itu, legalitas tanahnya harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Bahasan.
Ia mengungkapkan, program sertifikasi tanah wakaf telah berjalan sejak tahun 2020.
Namun, dalam pelaksanaannya, masih ditemukan sejumlah kendala, baik dari sisi administrasi maupun kurangnya koordinasi antar pihak terkait.
“Kadang ada miskomunikasi atau pro dan kontra di masyarakat terkait status tanah wakaf. Padahal semua bisa diselesaikan dengan musyawarah. Pemerintah Kota bersama BPN terus berupaya agar proses sertifikasi ini berjalan cepat dan tuntas,” jelasnya.
Bahasan mencontohkan, di Kecamatan Pontianak Selatan saja terdapat sedikitnya 51 masjid.
Ia pun mendorong para pengurus masjid untuk proaktif dan memperkuat komunikasi demi kelancaran proses ini.
“Kami mendorong agar para takmir dan nadzir membentuk grup komunikasi (Whatsapp) antar masjid. Jadi kalau ada persoalan, bisa langsung diklarifikasi dan diselesaikan bersama,” tuturnya.
Selain sertifikasi, acara tersebut juga membahas pentingnya literasi keuangan bagi pengurus rumah ibadah agar pengelolaan dana umat lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga:
Pemkot Pontianak Dukung Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
“Dengan pengelolaan keuangan yang baik dan legalitas tanah yang jelas, masjid akan menjadi lebih kuat, mandiri, dan berdaya bagi masyarakat,” pungkasnya.
(*Red/Prokopim)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.