Pemkot Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Perkuat Layanan dan Efisiensi
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak
mulai menerapkan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Senin (06/04/2026).
Baca Juga:
Hadiri Silaturahim di Pontianak, Muhadjir Effendy Ajak Kader Muhammadiyah Kalbar Perkuat Kepedulian Global
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efektif, dan efisien, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal.
“Perubahan pola kerja ini harus diikuti dengan perubahan pola pikir. ASN perlu semakin terbuka terhadap inovasi dan cara kerja baru,”
ujarnya, Senin (06/04/2026).
Melalui kebijakan ini, Pemkot Pontianak menerapkan pola kerja fleksibel dengan kombinasi
Work From Office
(WFO) dan
Work From Home
(WFH).
Sejumlah jabatan strategis dan unit layanan publik tetap bekerja dari kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar.
“Penggunaan teknologi harus dimaksimalkan agar proses kerja tidak lagi bergantung pada kehadiran fisik semata,”
jelasnya.
Unit layanan yang diwajibkan tetap beroperasi dari kantor mencakup sektor kebencanaan, ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah dan publik lainnya.
Sementara itu, perangkat daerah di luar kategori tersebut dapat melaksanakan WFH setiap hari Jumat dengan batas maksimal 50 persen pegawai.
Kebijakan ini dijalankan secara selektif dengan memastikan target kinerja tercapai dan pelayanan publik tetap terjaga.
Baca Juga:
Hadiri Silaturahim di Pontianak, Muhadjir Effendy Ajak Kader Muhammadiyah Kalbar Perkuat Kepedulian Global
“Fleksibilitas ini menjadi ruang untuk meningkatkan produktivitas, bukan justru menurunkan disiplin kerja,”
tambahnya.
Pemkot Pontianak juga memperkuat pemanfaatan teknologi melalui pengembangan layanan digital seperti
e-office
Srikandi, tanda tangan elektronik, serta sistem absensi digital.
“Setiap perangkat daerah perlu membangun budaya kerja yang berbasis kinerja dan hasil, sehingga capaian kerja dapat terukur dengan jelas,”
ungkapnya.
Di sisi lain, efisiensi anggaran turut menjadi fokus utama pemerintah.
Pembatasan perjalanan dinas dalam negeri dilakukan hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran.
Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi, dengan dorongan beralih ke kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda.
Kebijakan ini turut membuka peluang penghematan biaya operasional, seperti listrik, bahan bakar minyak, air, dan telekomunikasi, sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi karbon.
Untuk mendukung gaya hidup sehat dan ramah lingkungan, Dinas Perhubungan Kota Pontianak juga diminta mengoordinasikan penambahan ruas jalan
Car Free Day
yang diharapkan dapat mendorong aktivitas masyarakat dan pelaku usaha mikro.
Setiap kepala perangkat daerah kini diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala kepada Wali Kota melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
"Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap bulan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas layanan kepada masyarakat,
" tutup Edi.
(FR)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.