Pemkot Pontianak Dukung Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Pemerintah Kota (
Pemkot
) Pontianak mendukung penuh upaya sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
Dukungan ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, saat menghadiri Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak. Acara tersebut digelar di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) pada Rabu, (21/5/2025).
Baca Juga:
Coffee Morning Pemkot Pontianak, Wali Kota Tekankan Disiplin ASN dan Penataan Kantor
Bahasan mengapresiasi kegiatan ini karena dinilai sangat penting dan strategis dalam memberikan rasa aman bagi pengelola rumah ibadah.
“Sertifikasi tanah bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan rasa aman dan ketenangan bagi pengelola dan umat dalam menjalankan kegiatan keagamaan,” ujarnya.
Menurut Bahasan, rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan pembinaan umat. Oleh karena itu, kejelasan status hukum tanah menjadi hal yang sangat penting.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan tanah wakaf sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahasan merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang menyatakan bahwa tanah wakaf harus dikelola oleh nazhir sah dan dilaporkan kepada Badan Wakaf Indonesia.
“Kita masih menemui rumah ibadah yang dikelola oleh pihak yang tidak memiliki legalitas atas tanah tersebut. Padahal, status ini menjadi penting untuk menghindari konflik di masa mendatang, baik secara internal maupun eksternal,” tegasnya.
Baca Juga:
Pengembangan Waterfront City, Wali Kota Pontianak Akan Evaluasi dan Perpanjang Jalur Pedestrian
Dalam kesempatan tersebut, Bahasan juga mengajak seluruh pihak, mulai dari organisasi keagamaan hingga yayasan, untuk bersinergi dalam proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Pemkot Pontianak disebut siap membantu dan memfasilitasi proses ini demi kemaslahatan umat.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap para pengurus rumah ibadah dapat memahami proses legalisasi tanah mereka sehingga dapat terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” tutupnya.
Tag:
#kalbar
#konflik rumah ibadah
#kepastian hukum tanah
#Badan Wakaf Indonesia
#rumah ibadah
#sertifikasi tanah wakaf
#FaktaKalbar.id
#Berita Pontianak
#Pemkot Pontianak
#Kalimantan Barat
#Bahasan
#Undang-Undang Wakaf
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.