RT dan RW Diminta Awasi Layangan Gelasan, Pemkot Pontianak Fokus Keselamatan Warga
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) terus menggencarkan razia terhadap permainan layangan yang menggunakan benang gelasan dan kawat. Kegiatan ini dilakukan karena permainan tersebut dianggap membahayakan keselamatan warga.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa permainan layangan dengan benang tajam bisa menimbulkan korban jiwa. Ia menyampaikan hal tersebut usai memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di halaman Kantor Wali Kota pada Selasa (20/5/2025).
Baca Juga:
Main Layangan di Jalan? Siap-Siap Kena Denda dan KTP Diblokir
“Kalau terkena leher dan terputus karena gelasan, bisa langsung meninggal. Ini sangat serius,” tegas Bahasan.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa layangan yang menggunakan kawat bisa menyebabkan korsleting jika tersangkut kabel listrik, dan hal ini berpotensi memicu pemadaman yang mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk pelaku UMKM dan industri rumahan.
Menurut Bahasan, penertiban ini bukan hanya tugas Satpol PP, tapi perlu dukungan semua pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, serta ketua RT dan RW.
“Kami terus mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, serta RT dan RW untuk aktif mengedukasi warganya. Masyarakat harus tahu bahwa ini bukan sekadar permainan, ini soal keselamatan jiwa,” ujarnya.
Baca Juga:
Satpol PP Pontianak Tertibkan Puluhan Layangan dan Gelondongan
Razia akan terus dilakukan dan sanksi tegas diterapkan sesuai Peraturan Daerah (Perda). Saat ini, pelanggar dikenakan denda hingga Rp500 ribu. Namun, Bahasan membuka peluang denda tersebut dinaikkan jika belum memberikan efek jera.
“Kalau tidak ada efek jera, bukan tidak mungkin dendanya akan dinaikkan,” tambahnya.
Ia juga meminta RT dan RW untuk aktif memantau dan melaporkan lokasi rawan permainan layangan berbahaya. Pemerintah bahkan merencanakan peningkatan insentif bagi RT dan RW sebagai bentuk apresiasi.
“Kami sangat berharap RT dan RW bisa lebih aktif dalam mengedukasi warganya. Jangan sampai ketika sudah ada korban, baru menyalahkan pemerintah dan aparat,” jelasnya.
Baca Juga:
Satpol PP Pontianak Tertibkan Puluhan Layangan dan Gelondongan
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengatakan pihaknya rutin menggelar penertiban karena layangan dengan benang berbahaya ini sudah sangat meresahkan.
“Coba bayangkan, jika yang terkena tali layangan itu salah satu anggota keluarga dari pemain layangan, anak, istri atau keluarganya. Jangan hanya memikirkan kesenangan sendiri tetapi membahayakan bagi orang lain,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar. Beberapa KTP milik pemain layangan yang melanggar juga telah diamankan.
“Kami akan menjatuhkan sanksi terhadap pemain layangan,” tutup Ahmad. (ra/prokopim)
Baca Juga:
Main Layangan di Jalan? Siap-Siap Kena Denda dan KTP Diblokir
Tag:
#kalbar
#keselamatan warga
#permainan berbahaya
#layangan gelasan
#razia layangan
#Satpol PP Pontianak
#FaktaKalbar.id
#Berita Pontianak
#Kalimantan Barat
#Bahasan
#denda layangan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.