Pemkot Pontianak Hapus Denda Pajak PBB, Reklame, dan PBJT Hingga 30 November
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Pemerintah Kota (
Pemkot
) Pontianak membawa kabar baik bagi para wajib pajak daerah.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (
Bapenda
), Pemkot memberikan kebijakan penghapusan denda pajak daerah Pontianak serta sanksi administratif.
Program ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 827/Bapenda/Tahun 2025 dan berlaku hingga (30/11/2025).
Baca Juga:
Pemkot Pontianak Genjot PAD Lewat Digitalisasi, Edi Kamtono: “Bukan Mempersulit, Justru Mempermudah”
Kebijakan ini mencakup tiga jenis pajak daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Penghapusan sanksi ini meliputi sanksi administratif atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, dan/atau Surat Tagihan Pajak Daerah.
Melalui program ini, Pemkot Pontianak berharap dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan bahwa penghapusan denda ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat agar dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa beban tambahan.
“Program ini kita hadirkan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat. Dengan dihapusnya seluruh denda dan sanksi administratif, harapannya wajib pajak dapat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajibannya,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Edi menambahkan, pajak daerah memegang peranan penting dalam pembangunan Kota Pontianak. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Karena itu, saya mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” sebutnya.
Program penghapusan denda pajak daerah Pontianak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Sekaligus memperkuat pendapatan daerah demi pembangunan di Kota Pontianak,” tutupnya.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh penjelasan terkait kebijakan ini, Bapenda Kota Pontianak juga menyediakan layanan informasi resmi.
Warga dapat menghubungi WA Kring Pengawasan di nomor 0853-8999-9100 serta WA Tanya Pajak (Tanjak) di nomor 0813-5116-4128.
Baca Juga:
Pemkot Pontianak dan DJP Teken PKS, Sinergi Genjot Optimalisasi Penerimaan Pajak
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.